Polres Magetan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus TPPO & Pencurian Sepeda Motor di halaman Polres Magetan, Rabu (5/7) Foto: Ashar
MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Magetan melalui AKP Rudi Kepala Satuan Reserse & Kriminal (Kasat Reskrim) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus TPPO & Pencurian Sepeda Motor di halaman Polres Magetan, Rabu (5/7).
Kronologis disampaikan oleh AKP Rudi Kasat Reskrim Polres Magetan terkait pencurian dengan pemberatan, awal nya tersangka W menaiki sepeda angin pada tanggal 21 Maret 2023 menuju desa Gulun dan memarkir sepeda nya dekat lapangan Gulung, lalu tersangka W berjalan kaki menuju rumah korban N. Sesampai di rumah korban N, tersangka W mengetuk pintu, berhubung tidak ada jawaban maka si tersangka ini langsung memasuki rumah korban dan mengambil sepeda motor beat warna hijau lalu di bawa pulang .
“Untuk mengelabuhi korban, plat nomer polisi di rubah. Ketangkap ya dari masyarakat yang merasa curiga tersangka ini sudah punya motor dan polisi pun mengecekan dan akhirnya dilakukan penangkapan dan barang bukti sepeda motor pun berhasil diamankan,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan terkait TPPO ( Tindak Pindana Perdagangan Orang ) yang dilakukan tersangka SS ini pun dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah desa yang ada di Magetan .
“Hasil penggerebekan 1 pasang bukan suami istri dan 1 pasang lagi telah usai, akhir nya polisi menyita barang bukti untuk diamankan berupa, Sepreay, bantal, tempat sampai, uang dari tersangka SS sebagai Mucikari senilai Rp150 ribu dan dari penjajah Rp. 200 ribu,” ucapnya.
“Pengakuan tersangka SS, sebagai penyedia 4 kamar dan 4 wanita sebagai penjajah hidung belang dan setiap usai melakukan hubungan, sipria hidung belang memberikan Rp 150 ribu yang kemudian di bagi Rp 25 ribu kepada tersangka SS,” jelasnya.
Diakhir, AKP Rudi itu menuturkan dari tersangka SS, bahwa setiap harinya bisa Rp 200 ribu per hari dari sewa kamar yang difungsikan kepada 4 wanita penjaja dan itu pun sudah berlangsung sudah dua tahun lama nya.
Laporan: Ashar
Editor: Budi Santoso