BPJAMSOSTEK Surabaya Raya melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polrestabes Kota Surabaya di Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Kota Surabaya (6/7) Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJAMSOSTEK Surabaya Raya melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Jajaran Polrestabes Kota Surabaya pada Kamis (6/7) pagi di Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Kota Surabaya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, AKBP Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum, dan dihadiri empat Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Raya (Karimunjawa, Darmo, Tanjung Perak dan Juanda) serta seluruh Bhabinkamtibmas kota Surabaya.
Adapun dasar kerjasama adalah MOU dengan POLRI pada Desember 2021, PKS dengan POLRI Agustus 2021, PKS POLDA Jatim dengan BPJamsostek Kanwil Jawa Timur dan Surat Telegram dari Kabaharkam POLRI Februari 2023.
Adventus Edison Souhuwat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi kepada 131 Bhabinkamtibmas adalah agar seluruh personil Bhabinkamtibmas yang bertugas di 24 Polsek di kota Surabaya dapat menjadi penyambung lidah BPJAMSOSTEK untuk memberikan sosialisasi kepada tenaga kerja sektor informal dan UMKM di kelurahan dan kecamatan di Surabaya.
“Salah satu tugas Bhabinkamtibmas adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan memberikan sosialisasi,edukasi tentang hukum serta peraturan yang berlaku. Nah, sekaligus kami menitipkan sosialisasi dan memastikan kepatuhan perlindungan terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK agar seluruh lapisan masyarakat paham dan terlindungi khususnya tenaga kerja sektor formal, informal dan UMKM di Surabaya,” jelasnya.
Sonny sapaan akrab Adventus Edison Souhuwat juga membahkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal termasuk pelaku UKM.
“Perlindungan dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tuanya,” kata Sonny.
” Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan dengan sinergi kolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk jajaran Bhabinkamtibnas,” lanjut Sonny.
Dijelaskan, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendaftar minimal dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.
Manfaat program-program tersebut diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48x upah atau kisaran Rp.48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Sinergi kolabolari BPJamsostek dengan Bhabinkamtibnas adalah memastikan perlindungan pekerja informal (BPU) dan UMKM di kelurahan dan kecamatan di seluruh kota Surabaya. “Gak terlindung BPJamsostek, Gak Bahaya Ta?,” ucap Faridah Hanum, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa dalam paparan materinya.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso