HEBAT, Kejagung Sita Uang Tunai Terpidana Jiwasraya Rp 8,21 Miliar

SITA EKSEKUSI: Uang Tunai Rp8.21 Miliar Dari Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro (Foto. Dok: Penkum For BN)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Wow, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai senilai Rp8.216.084.561 dari terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
“Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp 8.216.084.561,00” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada BIDIKNASIONAL.com, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, uang tunai itu merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT. Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana.
“Uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 yang di dapat dari penyitaan saham PT. Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023,” ungkapnya
Atas penyitaan uang tunai itu, terang Dr. Ketut Sumedana Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke Kas Negara.
“Uang itu segera di setor ke Kas Negara sebagai cicilan pertama pembayaran / pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana BENNY TJOKOROSAPUTRO,”
Sita eksekusi uang tunai Rp 8,22 miliar dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS. Ujar Dr. Ketut.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso