OGAN ILIRSUMSEL

Kasus Pipa Minyak Bocor Cemari Kolam Warga, Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field Sengsarakan Korban

Humas Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field, Amri. (Foto: ist) 

OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com – Perkara kasus  Korban Limbah Pertamina yang menencemari lahan kolam ikan milik Holili Warga Dusun I Desa Tanjung Bulan,  Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel saat ini korbannya timbul kebingungan lantaran pihak Perusahaan Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field tak kunjung memberi ganti rugi. 

Padahal kasus tersebut sudah 166 hari sejak kejadian atau sudah 6 bulan lebih lamanya, urusannya terkait dengan kompensasi atau ganti kerugian tidak kunjung terealisasi. Benar-benar terkesan bertele-tele sepertinya tidak jelas ujung pangkalnya, dilempar ke sana ke sini, seperti bola pimpong. “Saya ini bingung dengan perlakukan pihak Pertamina. Ini perusahaan pemerintah kok terkesan menyengsarakan saya rakyat kecil, “ tutur Holili.

Holili menyampaikan kepada bn.com, “Saya saat ini sangat merasa kesal dengan pihak pertamina, sejak kejadian Pipa bocor waktu itu yang menggenangi lahan kolam Saya pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 8.30 Wib, sampai hari ini belum ada tanda-tanda ingin mengganti kerugian yang kami alami. Sedangkan di hari kejadian itu Tim dari Pemerintah Desa Tanjung Bulan telah Periksa Lokasi di tempat kejadian dan keesokan harinya Jumat.20 Januari 2023 saya dipanggil Kades diminta bikin Surat kuasa, alasan agar lancar dalam mengurus  ke Pertamina,  namun sudah 3 bulan tidak ada ceritanya. Kemudian sudah habis 3 bulan lamanya, saya datang ke tempat Kepala Desa Tanjung Bulang, kata Kades lagi diproses perusahaan,” kata Holili.

Kolam iklan milik Holili yang rusak terkenan pipa bocor Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field. (Foto: Sirlani)

Lanjut, Holili, “pada penghujung April 2023 jelang lebaran Idhul fitri 2023 saya temui lagi Kades,  kapan Pertamina ingin bayar ganti rugi,  jawab nya sama masih diproses di Jakarta.  Maka saya ambil kesimpulan hari ini mengundang bn.com ke lokasi minta dibantu disebarluaskan pemberitaannya dan dilaporkan atas perbuatan perusahaan yang tidak peduli dengan penderitaan kami,  karena oknum-oknum tersebut saya anggap telah melecehkan saya, katanya akan menolong penyelesaian ternyata sia-sia,” keluh Holili. 

Seterusnya untuk menindaklanjuti kasus ini maka bn.com pertama kali mendatangi Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field lakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan membawa Surat Konfirmasi  Nomor : 06/STW/V-2023/KBR.BN Kamis 4 Mei 2023, namun tidak ada kepastian jawaban. Pada Minggu berikutnya Kamis 25 Mei 2023 Tim bn.com kembali mendatangi Kantor Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field disana dapat berbincang dengan pihak Humas Pertamina Amri.dan menghadirkan Korbannya Holili. 

Disaat itu Amri mengeluarkan Surat Kuasa dari Holili yang diminta dari Kades Tanjung Bulan yang ditanda-tangani Holili dan Kepala Desa Jamil 20 Januari 2023,  ternyata Surat Kuasa tersebut masih dikantongi Amri, hingga 25 Mei 2023. 

Menurut Amri saat itu terjadi tawar menawar soal ganti rugi telah disepakati Kepala Desa Jamil dan dia sudah menetapkan Rp 20 Juta rupiah,  namun Pertamina menetapkan Rp 7 Juta rupiah,  selanjutnya Kades turunkan Rp 13 juta rupiah, akhirnya dikabulkan Pertamina Rp 10 Juta rupiah,  namun uangnya kata Amri masih di bagian keuangan,  memang belum diserahkan ke Holili. 

Holili menegaskan, persoalan nominal kompensasi atau ganti kerugian dalam negosiasi yang disampaikan Amri, itu adalah kesepakatan sepihak tidak melibatkan  dirinya. “kapan saja dimana saja dan bagaimana bentuknya itu dapat di putuskan Kades dengan pihak Perusahaan, saya tidak di hadirkan,”  papar Holili. 

Dan yang sangat disayangkan pihak DLH Ogan Ilir sungguh terlambat baru ambil sampel pencemaran di lokasi oleh DLH dipimpin Kabid DLH Rozana, Rabu (14/6/2023)  Pukul 8.30 WIB itu saja sudah 5.bulan lebih dari kejadian. Itupun setelah kasusnya dirilis bn.com. 

Keterangan dihimpun bn.com dari berbagai sumber, bagi oknum-oknum yang diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat “

Sedang amanat Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 28 H ayat (1)“setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.dan seharusnya tegakkan supremasi hukum dan keadian terhadap masyarakat apa lagi masyarakat yang lemah yang tidak berdaya.

Laporan : Sirlani

Editor    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button