Proyek DD desa Nglele, Kec Sumobito Jombang yang diborongkan ke kontraktor, bukan swakelola. (Foto: Dev)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan DD wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas.
Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Karena pada dasarnya program DD merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang untuk mencari keuntungan
Seperti hal nya desa Nglele, kecamatan Sumobito, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BN.Com di lapangan, proyek jalan rabat beton yang dibangun menggunakan anggaran DD 2023 diduga dikerjakan asal-asalan.
Di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tebal 15 cm , Lebar 2.5 M dan panjang 300 M. Namun, pada fakta yang ditemukan di lapangan, pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga ada kejanggalan seperti, lantai dasar ditemukan hanya tepi sisi kiri dan kanan sebelum di cor ( rabat ) di pasang batu pecah pabrik, untuk apa?, pertanyaannya kenapa tidak semua diurug, hanya sisi kiri dan kanan lantai dasar saja yang diurug batu pecah pabrik hal ini menjadi pertanyaan berbagai pihak.
Disinyalir kuat dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton senilai ratusan juta rupiah itu tidak sesuai spesifikasi, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.
Sementara pekerja baik tukang maupun pembantu tukang diketahui bukan warga desa setempat, padahal peran dari dana desa akan semakin penting. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendorong agar dana desa bisa dimanfaatkan menjadi program padat karya cash, semua program pembangunan di kawasan perdesaan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. Ternyata, ada dugaan diborongkan (kontraktual kan).
Program tersebut menegaskan agar dana desa sebesar-besarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Sementara Khoirul Anam Kades Nglele saat dikonfirmasi awak media BN mengatakan ,” memang saya borong kan, kalau nggak saya borong kan saya dapat apa. Semua desa yang dapat progam, ya diborongkan ke kontraktor lain,bukan disini saja” ungkap Khoirul Kepala Desa Nglele.
“Dana desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa, seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan, “ujar salah satu warga desa Nglele yang tidak mau di sebutkan namanya kepada BN.
“Untuk mencari perimbangan berita, Warga Setempat mengungkapkan menyambut positif tindakan awak media dan semoga ada solusi demi perbaikan desa kami kedepannya, “ungkap Warga yang tak ingin di sebut kan nama nya sebagai kades yang sudah 2 periode.
Sementara Ketua MIO (Media Indenpenden Online) Totok Agus H. mengatakan,” anggaran bersumber dari Dana Desa (DD), Seluruh kepala desa untuk wajib menggunakan Dana Desa (DD) secara swakelola, sesuai himbauan dari Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Yang masuk ke desa, supaya di kelola desa sendiri, setiap pekerjaan proyek yang berasal dari DD wajib dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh diborongkan atau menggunakan kontraktor.
Karena kalau di swakelola akan menambah pendapatan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian di desa. Karena yang bekerja itu adalah para pekerja yang berasal dari masyarakat desa setempat. Sehingga masyarakat memperoleh pendapatan karena di bayarkan secara harian atau mingguan. Sehingga masyarakat bisa membelanjakan. Diharapkan perputaran ekonomi di desa bisa terlihat dan terus bertambah.
Tapi patut disayangkan, diduga masih banyak desa memanfaatkan DD diborongkan atau di kerjakan oleh kontraktor. Tinggal menunggu fee nya saja dari kontraktor. Dari anggaran DD yang sudah dibagi- bagi dari kontraktor hingga kepala desa, anggaran DD yang digunakan semakin berkurang. Sehingga kualitas proyek seperti di Desa Nglele Kecamatan Sumobito diduga tidak menjamin berumur panjang. Kepala Desa Nglele paling bertanggung jawab. (Bersambung Edisi Berikutnya)
Laporan: Dev/Tok
Editor: Budi Santoso