JATIMJOMBANG

PENGGUNAAN ANGGARAN SETWAN JOMBANG DISOROT

● Belanja Perjalanan Dinas, Mamin Rapat, Transport dll Perlu Ditelusuri

Kantor DPRD Jombang dan ruangan Sekretariat DPRD Jombang. (Foto: dev)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Bau tak sedap penggunaan anggaran kegiatan di sekretariat DPRD Jombang akhir-akhir ini makin kencang berhembus. Masyarakat Jombang semakin penasaran ingin
mengetahui dugaan korupsi dengan modus
penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan fiktif dan modus lainnya di lembaga yang melayani wakil rakyat di DPRD tersebut.

KETERANGAN dihimpun Bidik Nasional (BN)
dari berbagai sumber, tindak pidana korupsi terjadi menandakan lemahnya sistem
pengawasan dalam kegiatan yang mempergunakan uang negara. Korupsi terjadi karena adanya kesempatan dan jabatan yang dimilikinya sangat strategis. Selain faktor diatas, ada juga faktor lain yang membuat seseorang terjerumus korupsi.

Di DPRD Jombang, setelah Pinto Widiarto Sekretaris Dewan (Sekwan) purna tugas, 30 Juni 2022 digantikan Bambang Sriyadi dilantik 1 Juli 2022, tercium aroma tidak sedap penggunaan uang negara di istansi tersebut.

Bambang Sriyadi ketika pernah dikonfirmasi BN kelihatan kebakaran jenggot, meminta
tidak usah dipublikasikan kelihatan ada rasa takut jika ditangani sampai ke pihak
APH (Aparat Penegak Hukum), “Sudah mas gak usah dipublikasikan, gimana enaknya, nanti ketemu saya saja nanti di luar,” ujar Sekwan DPRD Jombang saat itu.

Melihat gelagat Sekwan tersebut kelihatan takut tercium dan terbongkar apa yang ada pada kegiatan di Sekretariat DPRD Jombang. Mantan Camat Jombang tersebut diduga paling bertanggung jawab atas anggaran
kegiatan Gedung DPRD Jombang karena ada indikasi dia yang mengusulkan anggaran dan masing-masing nilai rupiah nya.

Sementara Agus Purnomo sebagai Sekda (Sekretaris daerah) Kabupaten Jombang
ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saat ini sudah diperiksa oleh Inspektorat maupun APIP, kalau memang nanti ada penyimpangan atau ada kerugian uang negara yang digunakan untuk anggaran kegiatan tersebut, dia akan saya suruh mengembalikan,“ ujarnya kepada BN.

Tetapi ketika BN akan mengikuti hasil perkembangan dari pemeriksaan Inspektorat, “Sudah nggak usah di tulis lagi, sudah kita
periksa,” ujarnya lagi.

Tidak masuk akal dari hasil perkembangan pemeriksaan Sekwan di Inspektorat tidak boleh memberitakan. Sementara sumber BN
menduga dalam pemeriksaan Sekwan oleh Inspektorat maupun APIP patut diragukan dalam melakukan pemeriksaan.

Perlu diketahui, anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Jombang patut disorot,
karena diduga terjadi penggelembungan. Sekwan DPRD Jombang ketika dikonfirmasi
BN tidak bisa menjelaskan. “Sudah mas nggak usah diberitakan, kita berteman aja
ya,” ujarnya saat ditemui.

Anggaran pada kegiatan tahun 2022 di Gedung DPRD Jombang yang di kendalikan
oleh Sekwan antara lain;

1. Belanja makan dan minum rapat Rp 427.500.00,-

2. Belanja jasa / reklame Rp 467.250.000,-

3. Belanja khursus singkat/ pelatihan
Rp.294.000.000,-

4.Belanja khursus singkat/ pelatihan
Rp. 1.896.000.000,-

5. Belanja makanan dan minuman rapat Rp 454. 500.000,-

6. Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor Rp 203. 510. 000,-

Anggaran Swakelola Sekwan Tahun 2022 ;

1. Belanja Dana operasional Pimpinan DPRD Rp 393.120.000,-

2. Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp
441. 315. 000,-

3. Belanja Transportasi DPRD Rp 7.120.800.000,-

4. Tunjangan Perumahan DPRD Rp. 11.521.200.000,-

5. Tunjangan Reses DPRD Rp.2.205.000.000,-

6. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 8.820.000.000,-

7. Tunjangan Jabatan DPRD Rp.1.615.677.000,-

8. Tunjangan Beras DPRD Rp 156 .311.400,-

9. Uang Representasi DPRD Rp. 1.114.260.000,-

10. Perjalanan Dinas biasa Rp.971.484.000,-,

11. Perjalanan Dinas biasa Rp. 1.952.572.000,-

12. Perjalanan Dinas biasa Rp. 19.893. 031 .000,-,

13. Perjalanan Dinas biasa Rp. 2.693. 476. 000,-

Dari masing-masing anggaran yang tersebut, Sekwan DPRD Jombang tidak berani menyebutkan secara rinci penggunaannya. Terutama anggaran Perjalanan Dinas DPRD, Belanja makan dan minum rapat, Belanja
Pemeliharaan kendaraan bermotor.

Seperti pernyataan Yenny (Fitra/ Media Korupsi) korupsi terjadi sejak Perencanaan Anggaran Kebijakan Pemerintah Indonesia menempatkan daerah sebagai obyek pembangunan dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan yuridis pengembangan otonomi daerah belum optimal.

Dalam otonomi daerah, rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset
menjadi pekerjaan rumah sejumlah pemerintah daerah kabupaten. (Bersambung edisi depan)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button