Qiuck Response Mantap, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Mantab, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu respon cepat tanggap (Qiuck Response) keresahan masyarakat Bilah hulu tentang maraknya Peredaran narkoba di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara bilah hulu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., gerak cepat Melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat res narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta Anggota opsnal melakukan Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.10 wib melakukan penindakan di P3 Rsu Dusun I-li Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap 1(satu) orang pengedar inisial M.D.M alias DODI, laki-laki 47 Tahun, Islam, swasta, alamat Jl.Gurilyah Gg.Dahlia no 01 Medan perjuangan seinkerah Hilir, Kec.Medan perjuangan, Kota madya Medan dan berdomisili di P3 Rsu Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten labuhanbatu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 Gram netto,1(satu) unit timbangan Elektrik,1 (bungkus) plastik klip Berisi plastik klip kosong,uang Tunai senilai Rp 200.000 yg Merupakan hasil penjualan.
Dari keterangan tersangka disampaikan, sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yg sama, dimana pada tahun 2015 divonis 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan.
Tersangka mengaku menjual sabu sekitar 12 (dua belas) gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya. Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso