Sidang pengeroyokan di tambak Manuk yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (11/7) Foto: ted
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 345/Pid.B/2023/Pn Sda, jenis perkara pengeroyokan menyebabkan luka ringan, luka berat. Sidang yang digelar Selasa 11 Juli 2023, agenda pemeriksaan saksi korban.
Kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 4 Nopember 2021 bertempat di tambak Manuk kelurahan Pucang Anom kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang Dua saksi yang dihadirkan jaksa Budi Cahyono, SH, yakni Agus Hariyono (adik korban) dan Sony (saudara korban), agus diperiksa terlebih dahulu untuk memberi kesaksian terkait perekaman video sebagai Barang Bukti (BB).
“Saya melihat kakak saya dipiting oleh terdakwa, Zainal, sebanyak dua kali dari belakang saat berdiri dan saat setelah dijatuhkan ke tanah. Pada saat itu saya reflek merekam melalui lobang di dalam gubuk tempat kejadian perkara dan tidak berani melakukan peleraian karena banyak orang,” Kata Agus.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, SH,M.Hum menimpali pertanyaan “Saudara melihat ada luka pada tubuh kakak saudara setelah kejadian?”. “tidak tau pak, namun waktu sore setelah kejadian kakak saya (Rahadiyanto) telepon saya mengaku tidak bisa makan karena tenggorokannya kesakitan,” Kata Agus.
Meski demikian, dalam sidang terungkap bahwa tidak ada bukti visum yang di hadirkan guna memperkuat kesaksian dari saksi maupun korban pelapor.
Dalam kesaksian, saksi ke 2 (Soni) diketahui kurang jelas memberi kesaksian karena suaranya yang pelan, majelis hakim S Pujiono sudah mengingatkan untuk mengeraskan suara agar panitera tidak salah melakukan pencatatan.
Soni juga merupakan saksi yang melihat secara langsung kejadian dorong mendorong dan pitingan terhadap saudara korban pada saat itu.
Setelah persidangan selesai, penasehat hukum Sdr. M. Hidayat memberi komentar “ Saya merasa janggal terhadap P21nya, jaksa melakukan perkara P21 ini dimana tidak ada visum, tidak ada keterangan dokter. Namun hanya berdasarkan keterangan-keterangan saksi saja,” kata Hidayat.
Perlu diketahui bahwa, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini sedang duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP dan Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso