Konferensi Pers dalam rangka ungkap Kasus Tindak Pidana penyalagunaan BBM Migas Direktorat Kriminal Khusus Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis 13 Juli 2023 di ruang Conference Press Polda Sumsel (Foto: Humas)
PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com –
Konferensi Pers dalam rangka ungkap Kasus Tindak Pidana penyalagunaan BBM Migas Direktorat Kriminal Khusus Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis 13 Juli 2023 pukul 14.00 WIB Bertempat Diruang Conference Press Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM.4.5, Pahlawan,Kemuning, Kota Palembang,
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU yang terletak di Desa Karang
Anyar Kecamatan Kayuagung Kabu Paten Ogan Komering Ilir.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, adapun modus tersangka (HW) bekerja sama dengan (AR) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi di dalamnya.
Penyalagunaan BBM bersubsidi.kedua orang yang ditangkap subdit ll Tipidter Ditreskrimsus HW als BB (42) merupakan sopir dan AR als BT (24) Operator SPBU Pertamina.penangkapan kedua tersangka di pimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani Selasa 11/7/2023.
Pertama yang di tangkap HW usai mengisi BBM solar di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir itu berdasarkan keterangan tersangka mengatakan, saya gunakan barcode My Pertamina sehari sekitar tiga (3) kali beli solar, ada sekitar 20 barcode My Pertamina gunakan mobil tidak di pakai atau rusak photo no kendaraan dan KTP tambah no Handphon tersangka HW.
Lanjutnya, Saya kerja sama dengan AR sebagai operator SPBU setiap selesai isi solar dikasih perliternya Rp150 ribu,
dan kita beli seharga Rp7.100 dijual dengan harga Rp7.500, terangnya.
Lanjut Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira juga menambahkan, saat di tangkap,di dalam mobil ada sekitar 700 liter dalam tekmon kafasitas sekitar 1.000 liter.
“Kasus ini akan kita kembangkan terkait keterlibatan pihak lain termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM,beberapa barang bukti telah kita amankan termasuk kendaran BBM di dalamnya,” lanjut Putu Yudha Prawira.
Kedua tersangka di jerat pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar, tutupnya. (bidhumaspoldasumsel)
Laporan : Sirlani
Editor: Budi Santoso