JATIMJOMBANG

Anggaran Mamin Rapat DPRD Jombang Rp 1,14 M Tak Wajar? 

Kantor DPRD Kabupaten Jombang (Foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Jombang kebakaran jenggot, setelah bn.com menayangkan berita dugaan penggunaan anggaran menyimpang di lembaga wakil rakyat itu. Anehnya pihak setwan merilis bantahan ke media lain yang tidak menayangkan berita tersebut.

Sumber bn.com mengatakan, sekarang kita kupas satu persatu anggaran kegiatan yang diambil dari uang rakyat yang dilakukan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, memasuki kalender anggaran tahun 2023, Sekretaris DPRD Jombang tercatat mematok sejumlah kegiatan APBD dengan metode dikecualikan. Dari sekian itu, kata seorang Sumber, yang terbilang mencolok adalah belanja mamin rapat senilai pagu Rp 1.140.000.000 atau Rp 1,14 milyar. 

Ditegaskan sumber, kegiatan tersebut terekam jelas pada sirup LKPP 2023. Kegiatan dengan kode RUP 39467281 itu disebut untuk pengadaan Kue/Snack dan Nasi Kotak selama satu tahun anggaran. Dalam paket tersebut tidak ada penjelasan berapa jumlah peserta rapat.

Selanjutnya berdasarkan uraian deskripsi paket, nampak kegiatan rapat dilakukan 2 kali dengan masing-masing pagu senilai Rp 720 juta dan Rp 420 juta. Merujuk standar satuan harga tertinggi nasi kotak dan kue kotak yang dipatok Pemkab Jombang sejak 2021, maka jumlah peserta rapat mencapai kisaran 24 ribu. 

Masih menurut sumber, jika jumlah peserta dibagi jumlah bulan dalam setahun (12 bulan), maka setiap bulan muncul peserta rapat sebanyak 2 ribu orang. Jika dalam satu bulan terdapat 22 hari kerja, maka setiap hari harus ada rapat di gedung dewan yang dihadiri 90 peserta.” Coba menggunakan akal sehat, masuk akal kah? ” Tanya sumber bn.com.

“Itu kalau harga nasi kotak dan kue kotak memakai standar harga tertinggi. Bagaimana jika harga mamin (nasi kotak dan kue kotak) malah dibawah itu? Juga, bagaimana jika jumlah bulan ternyata hanya 11? Ini bukan soal berandai-andai, tapi Sekwan harus bersedia membuka dokumen SPJ,” terang sumber itu. 

Sebagai catatan, lanjut Sumber, setiap kegiatan APBD yang dipublish pada sirup LKPP adalah berbentuk produk hukum. Ini karena ketentuan Perpres 16/2018 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 12/2021 menegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi jangan main-main dengan sirup LKPP. Karena anggaran kegiatan yang muncul disana akan terbaca sebagai dokumen hukum. Dalam konteks ini, sirup LKPP tidak mengenal istilah salah ketik atau salah administrasi. Apa yang muncul disana, itulah dokumen hukum, ” urainya. 

Pertanyaannya, tegas Sumber, benarkah setiap hari terjadi rapat di gedung dewan dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang? Jika itu tidak terjadi, maka paket mamin rapat senilai pagu Rp 1,14 milyar itu terancam bentuk pembohongan publik.Selain jumlah peserta rapat yang terbilang janggal, paket ini tercatat dilaksanakan dengan metode Dikecualikan. Dan ini diduga keras menyimpang dari mekanisme yang semestinya. Peraturan LKPP Nomer 5/2021 adalah rujukannya. 

Pada ketentuan ini, sambung Sumber, hanya ada 4 jenis kegiatan yang boleh Dikecualikan. Antara lain, (1) terkait kegiatan BLUD, (2) terkait tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, (3) terkait praktik bisnis yang sudah mapan, serta pengadaan yang diatur dengan Undang-undang lain. “Yang pasti Sekwan bukan kategori BLUD,” ujarnya. 

Sedang untuk kategori tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, beberapa diantaranya adalah belanja listrik, telpon/telekomunikasi, air bersih, bahan bakar gas, dan bahan bakar minyak. 

Untuk kategori pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan, beberapa contoh yang disebut antara lain: jasa akomodasi hotel, jasa tiket transportasi, langganan majalah/koran. 

Selanjutnya keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan, jurnal/publikasi ilmiah/penelitian/laporan riset, kapal bekas, pesawat bekas, jasa sewa gedung/gudang. Kemudian: jasa Arbiter, jasa pengacara, jasa tenaga kesehatan, jasa PPAT/Notaris, jasa auditor, jasa penerjemah, dan jasa penilai. 

Berikutnya: pembuatan/sewa/pembelian flm, pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat, jasa pekerja seni dan budaya, serta pembuatan/sewa/pembelian karya seni dan budaya. 

Untuk kategori pengadaan dilaksanakan dengan perundang-undangan lain, sedikitnya ada 3 Undang-undang, 6 Peraturan Pemerintah, serta 9 Perpres, yang menjadikan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa Dikecualikan dari Perpres 16/2018. 

“Dari ketentuan tersebut, mamin tidak termasuk yang bisa dikecualikan. Karena, penetapan paket mamin senilai pagu Rp 1,14 Milyar dengan metode dikecualikan itu, kita menduga oknum  Setwan sedang bersiasat jahat untuk tujuan tertentu” ujarnya.

Sementara pihak Setwan DPRD belum memberi tanggapan atau bantahan berita bn.com. 

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button