JABARSUBANG

KPM Warga Pamanukan Keluhkan Pemotongan Bansos BPNT/PKH 

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pencairan BPNT /PKH, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 28/6/3023) warga  Kec Pamanukan, Kab Subang,  Jawa Barat, pemegang Kartu Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dan pencairan program bansos  BPNT yang semula sembako kini dicairkan dalam bentuk uang tunai .

Menurut sumber bn.com, siapa sangka saat pencairan bansos BPNT secara tunai para KPM dikenakan biaya admin sebesar Rp.10.000, selama dua bulan sekali saat pengambilan dan pencairan.

Sumber bn.com warga Pamanukan, mengatakan diirinya menerima uang tunai sebesar Rp.390.000 yang jumlah bantuannya tercatat sebesar Rp.400.000.

“Seharusnya saya dapat Rp.400.000.karena dikenakan admin Rp.10.000, jadi yang ia terima  hanya Rp.390.000, belum lagi saya di rumah ngasih ke RT atau ketua kelompok seiklasnya,”  ungkapnya.

Ketua: Mohamad TB, Sekjen : Imam Rohendi (Foto: ist)

Dilain tempat sumber bn.com,  membenarkan adanya biaya admin.”betul pak,hampir semua KPM saat pencairan BPNT ataupun PKH di kenakan admin sebesar Rp 10.000,  dengan dalih alasan sebagai potongan biaya admin.” ujarnya.

Muhammad TB selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)TRI TUNGGAL.saat ditemui wartawan bn.com mengatakan, adanya potongan admin yang di bebankan terhadap KPM BPNT/PKH,jelas itu adalah pelanggaran karena setiap agen BRI link sudah ada insentif sebesar Rp 1500,(seribu lima ratus),setiap transaksi.

“Seharusnya pihak BRI memberikan peringatan dan teguran yang tegas kepada oknum BRI link yang nakal agar uang bantuan BPNT/PKH yang di terima oleh KPM itu utuh, dan bila di biarkan dirinya berjanji akan melaporkan masalah ini ke polres siber pungli,” tegasnya. 

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” 

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button