
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di tambak Manuk yang digelar di PN Sidoarjo. (Foto: Tedy)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 345/Pid.B/2023/Pn Sda, jenis perkara pengeroyokan menyebabkan luka ringan, luka berat. Sidang digelar Selasa 18 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge (saksi yang meringankan).
Pada persidangan ini Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, SH.M.Hum dibuat kebingungan dengan keterangan 2 saksi terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab pada keterangan saksi ke 2 yang dihadirkan oleh terdakwa berbeda dengan keterangan saksi korban pada minggu lalu.
Majelis sempat mengingatkan, “saudara sudah disumpah mohon berkata sejujurnya, ada pasalnya 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun, ” ucap ketua Majelis Hakim.
Dikarenakan saat saksi menjelaskan kepada jaksa, saudara saksi menceritakan orang baru yang belum disebutkan pada persidangan sebelumnya, “pada waktu kejadian 2021 lalu yang dorong mendorong saudara penceng,” terang saksi Saiful Anam kepada jaksa.
Perlu diketahui, pada keterangan saksi korban minggu lalu bahwa yang melakukan tindakan menyebabkan luka ringan, luka berat sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga melakukan tersebut adalah terdakwa Moch. Zainal Abidin dan Moch. Syafiudin, tidak ada menyebutkan nama Penceng.
Majelis dibuat kebingungan oleh keterangan saksi tersebut, “Keterangan saksi-saksi kemaren itu berbeda dengan saudara, mangkanya saya ingatkan untuk menerangkan sendiri apa yang dilihat oleh saudara sendiri,” tegas Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Tanpa mengindahkan peringatan oleh Majelis Hakim, saksi tetap kekeh terhadap keterangan yang telah disampaikan, bahwa yang melakukan dorong mendorong adalah saudara Penceng pada saat itu.
Seperti diberitakan bn.com sebelumnya, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini sedang duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP dan Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diakhir pertanyaan, penasehat menanyakan “apa saudara saksi melihat korban Rahadian sampai memar atau berdarah-darah pada waktu kejadian?” tanya penasehat hukum, “saya tidak melihat adanya luka serius yang dialami oleh korban,” jawab saksi Syaiful Anam. Agenda pemeriksaan saksi ade charge pada selasa 18 Juli 2023 ini pun selesai dan dilanjutkan pada persidangan mendatang dengan menghadirkan saksi terdakwa lainnya.
Laporan: Ted/Yah
Editor: Budi Santoso