BATANGJATENG

Warga Desa Depok Pantai Segandu Geram, Pengurukan Lahan Tanpa Ada Sosialisasi

● Jalan Usaha Tani Diduga Ikut Dicaplok 

Multazam Tokoh Masyarakat Desa Depok Kec.Kandeman mempertanyakan Lahan Penggurukan (Foto: Dikin)

BATANG, BIDIKNASIONAL.com –  Multazam (46), seorang tokoh masyarakat di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, mempertanyakan pengurukan lahan puluhan hektar di sebelah selatan jalan raya pantai Sigandu. 

Multazam mengungkapkan, kekhawatiran atas kurangnya sosialisasi atau musyawarah terkait pengurukan tanah tersebut. Apalagi ada informasi mengenai rencana pembangunan pabrik di area tersebut.

“Tanah tersebut disebut akan dibangun pabrik, tetapi saya tidak tahu apakah sudah ada izin atau tidak. Belum ada sosialisasi,” ujar Multazam,  Selasa (18/7/23).

Multazam juga menambahkan,  akibat dari pengurukan tersebut, terdapat jalan yang tertutup sehingga menghambat akses petani. Orang-orang enggan menanyakan karena takut, terutama karena mereka adalah orang kecil yang tidak berani berbicara.

“Jalan Tani terkena dampak pengurukan tersebut; sulit bagi petani untuk melewatinya. Timbunan tanah setinggi 1 meter membuatnya tidak bisa dilalui,” keluhnya.

Multazam menjelaskan,  jalan Tani yang biasa digunakan petani sekarang terhambat karena pengurukan tersebut. Area yang digali mencakup sekitar 14 hektar, tetapi luas total tanah yang terlibat sekitar 30 hektar.

“Saya berharap jika memang ada rencana pembangunan pabrik, itu tidak masalah. Namun, sebaiknya melibatkan masyarakat setempat dan melakukan sosialisasi yang tepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Toni Amadi, Sekretaris Desa Depok, menyatakan bahwa informasi terkait pengurukan sebaiknya langsung kepada Kepala Desa. Karena 

Kepala Desa telah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, lebih baik berkonsultasi dengan Lurah Desa untuk mendapatkan informasi yang akurat, karena Toni Amadi khawatir memberikan informasi yang salah.

“Namun, terkait rencana pembangunan pabrik, terkait status tanah, itu bukanlah tanah bengkok, itu milik pribadi. Milik seorang warga. Total luasnya adalah 24 hektar di zona merah,” jelas Toni Amadi di kantornya.

Toni Amadi menjelaskan, awalnya area tersebut merupakan zona kuning, namun kemudian dibeli oleh Haji Alfiah, yang merupakan pemilik tanah terkemuka di daerah tersebut. Daerah-daerah di sekitarnya juga dibeli, dengan total luas 24 hektar. Terdapat batas minimal untuk proses zonasi.

“Awalnya dikategorikan sebagai zona kuning, tetapi kemudian berubah menjadi zona merah. Prosesnya dimulai pada tahun 2017, dan peningkatan zonasinya dilakukan pada tahun 2019. Sejak tahun 2019, sudah resmi menjadi zona merah,” ujarnya.

Awalnya kata dia, ada rencana pengembangan perumahan di area tersebut, tetapi terjadi masalah internal antara pengembang dan pemilik tanah. Sementara pemilik lahan yang menguruk belum berhasil dikonfirmasi bn.com.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button