JATIMLAMONGAN

Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Kejari Lamongan

Janoe Tegoeh Prasetijo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik kerja bersama Evelin Nur Agusta Plh. Kejaksaan Negeri Lamongan, saat menjalin kerja sama penegakkan kepatuhan Badan Usaha berikan salam transformasi mutu layanan JKN. (Foto. dok: Bang IPUL / Tian).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). BPJS Kesehatan Cabang Gresik kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. Jum’at (21/07).

Dikatakan, bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dilakukan melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Kejaksaan bisa menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan dan pihak Ketenagakerjaan ditemukan potensi ketidakpatuhan badan usaha.

Disampaikan oleh Janoe, “BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus berupaya melakukan pemeriksaan melalui beberapa tahapan, antara lain melalui pengiriman surat, e-mail, pesan WhatsApp hingga kunjungan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku, dijelaskan, kewajiban badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring dan evaluasi bersama, tentunya, kami tidak bergerak sendiri tetapi membutuhkan dukungan dari Pengawas Ketenagakerjaan dan kejaksaan.

Meski demikian, “Badan Usaha wajib membayar iuran sebesar 5% (lima persen) dengan rincian 4% (empat persen) dibayarkan oleh Badan Usaha, dan 1% (satu persen) dipungut dari gaji atau upah pekerja.

Jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, Badan Usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar,” ucapnya.

Ditegaskan Janoe, kerja sama dengan kejaksaan merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk meningkatkan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) serta para pemangku kepentingan (stakeholder) dan pihak lain.

Hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN),” ujarnya.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan.

Janoe berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

”BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di wilayah kantor cabang BPJS Gresik,” harapnya.

Sementara, hasil pemeriksaan dilaporkan oleh Janoe, tercatat sampai dengan Juni 2023, 103 Badan Usaha di Lamongan menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dari 103 Badan Usaha menunjukkan jumlah 72 Badan Usaha patuh yaitu lunas membayar tunggakan, ada juga yang dengan cara mencicil, tambah dia, sejumlah 9 Badan Usaha tutup, dan 22 Badan Usaha tidak patuh.

“Apabila Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka Badan Usaha akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga usulan penghentian pelayanan publik.

Oleh karenanya, 22 Badan Usaha yang tidak patuh ini kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan upaya penagihan,” tambahnya.

“Untuk pelayanan publik diantaranya, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada kesempatan ini, Evelin Nur Agusta, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan mengungkapkan, “Pihaknya menyambut baik adanya kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik.

Kejaksaan Negeri Lamongan, kata Evelin Nur Agusta, pihaknya akan terus melakukan pendampingan upaya penegakan hukum penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) oleh Badan Usaha,” katanya.

“Kami akan melakukan pendampingan bagi Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).di bawah Rp.10 Juta. Menurut Evelin, pendampingan ini berupa pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, kembali ditegaskan, “Badan Usaha yang memiliki tunggakan di atas Rp.10 Juta hingga Rp. 500 Juta, akan dilakukan upaya pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), tentunya dengan prosedur yang berlaku,” tegas Evelin.

Kerja sama ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button