JATIMMAGETAN

Tiga Pelaku Penipuan Digulung Polres Magetan

Konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7) Foto: Ashar BN.com

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Magetan menangkap tiga terduga pelaku penipuan terkait pasal 378 dengan ancaman 4 tahun pidana kurungan.

Disampaikan Rudi Kasat Reskrim Polres Magetan saat konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7), modus pelaku awalnya mendatangi korban di rumah nya pada tanggal 3 Januari 2023. Dengan tipu dayanya untuk bisa di terima sebagai pegawai Bawaslu dengan setoran Rp 5 juta dengan gaji Rp. 3.200.000,- perbulan bila sudah jadi pegawai.

Lanjut Kasat reskrim, berdasarkan hasil penyidikan tim reskrim di Bawaslu tidak ditemukan adanya penerimaan pegawai dan tidak ada juga keterlibatan anggota Bawaslu Magetan.

“Pengakuan korban, tertarik untuk memberikan Rp 5 juta kepada pelaku termasuk persyaratan yang tersimpang di flashdisk karena dengan harapan di terima jadi pegawai dengan gaji Rp. 3,2 juta/bulan dan dari pelaku A ternyata korbannya 4 orang, akan tetapi bila korban lainnya melapor ke Polres Magetan akan tetap di proses tersendiri,” kata AKP Rudi.

“Akhirnya kasus pertama , meskipun pelaku selalu berpindah-pindah tempat, akhirnya Tim Reskrim Polres Magetan bisa menangkap pelaku di Lumajan,” imbuhnya.

Dijelaskan Kasus yang berbeda, AKP Rudi menceritakan kronologis aksi penipuan yang dilakukan pelaku (lelaki) terhadap korban (perempuan) diawal pertemuan di sosial media kemudian dilakukan dengan chating dan setelah merasa pas, pelaku mendatangi korban di rumah nya berkali-kali dengan bujuk rayuan maut nya.

Korban sampai mengeluarkan uang nya sebesar Rp 19,5 juta karena dijanjikan untuk menikah . Suatu ketika pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk surat-surat pernikahan akan tetapi sepeda tersebut di jual pula oleh pelaku.

Kasus 3 AKP Rudi menyampaikan kronologis yang menimpah seorang atlik gulat yang telah menjuarai di tingkat Sea games sehingga mengharumkan nama Negara dan Magetan, namun sayang korban dipedaya oleh pelaku K temannya sendiri seorang atlit juga yang ngakunya pelaku kepada korban kerja nya di Dinas Sosial Magetan yang mana pelaku sekarang sedang mendekam di Lapas dengan proses kasus Narkoba dengan ancaman 8 tahun pidana kurungan, sehingga tidak dilakukakan penahanan di Polres.

“Saat komunikasi terkait bantuan sumbangan untuk pembangunan gedung latihan oleh Dinas Sosial tetapi dengan syarat transfer dulu ke rekening pelaku K, karena korban percaya akhir nya mentransfer senilai Rp 121 juta ke rekening pelaku,” ucap AKP Rudi.

“Setelah pelaku K menerima uang dari korban, maka pelaku K (utama) mentransper Rp 97 juta ke sesama pelaku lainnya sebut saja A, sehingga pelaku A ini pun juga diadakan penangkapan untuk proses lebih lanjut oleh Reskrim Polres Magetan ,” ujar Rudi.

Diakhir AKP Rudi menyampaikan bahwa pengakuan pelaku A ini dan sekarang ini jadi barang bukti yaitu dari hasil kejahatan penipuan dibelikan satu buat motor merk Scoopy, seuntai kalung mas dan uang senilai Rp 5 juta.

Laporan: Ashar

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button