Pengambilan sumpah jabatan digelar di Pendopo Sabha Mandala, Pemkot Mojokerto (Foto: ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Sembilan puluh (90) orang yang menduduki jabatan Fungsional guru, 129 pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) formasi guru tahun 2022 dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Hj. Ika Puspita Sari SE, Walikota Mojokerto. Pengambilan sumpah jabatan digelar di Pendopo Sabha Mandala, Pemkot Mojokerto.
Dalam kesempatan itu, Ika Puspitasari yang akrap disapa Ning Ita, mengatakan bahwa PPPK mempunyai tanggung jawab yang sama, seperti ASN (Aparatur Sipil Negara) dan merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional serta penuh dengan loyalitas. Hal tersebut dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan kota Mojokerto dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagimana termaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2023.
“Kewenangan kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku walikota, yang diberikan kepada setiap PPPK dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang di persyaratkan pada pegawai tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik,” jelas Walikota Mojokerto, Selasa (18/7/2023).
Sebagaimana amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang PPPK maupun ASN mempunyai hak dan kewajiban yang sama pengembangan potensi, dan mendidik agar generasi penerus bangsa agar cita-cita tercapai, mewujudkan bangsa yang berbudi luhur, serta mencerdaska anak-anak sebagai penerus bangsa. “Jadi jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan dan kewajiban anda sebagai pegawai PPPK dalam hal ini saya sebagai walikota,” terangnya.
Disamping itu, penilaian kinerja ASN maupun PPPK juga diatur berdasarkan Permenpanrb/ nomor 6 tahun 2023 yang menyatakan bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil, dan perilaku kerja, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada rotasi yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, Harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.”Adanya core values PPPK inilah sebagai nilai-nilai dasar yang termaktub didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Penilaian PPPK secara kuantitatif maupun kualitatif,” terang Wali Kota perempuan pertama ini.
PPPK harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap melalui penilaian kinerja PPPK juga ASN akan membawa dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai profesionalitas seluruh ASN yang bertugas di Pemkot Mojokerto.
“Semoga yang saya sampaikan bisa difahami dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru. Terima kasih, selamat mengemban amanah dan tugas di jabatan yang baru di lingkungan Pemkot Mojokerto, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian untuk menjalankan tugas dan pengabdian ini,” harapnya.
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso