
Para petani pemilik tanah di dusun Brak’an, Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang yang akan dibebaskan PT. Platinum (Foto: Tok BN.com)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Terkait rencana pembebasan lahan para petani kurang lebih 22 Hektar di Dusun Brak’an, Desa Bandar Kedung Mulya, Kabupaten Jombang untuk pendirian sebuah pabrik PT. Platinum Cemerlang Indonesia, patut disorot. Pasalnya saat ini jadi perbincangan warga setempat karena warga khawatir dan takut akan diakali oknum pejabat desa nya.
Pada rencana pembebasan lahan yang menurut warga desa setempat dibeli oleh PT. Platinum Cemerlang Indonesia saat ini sudah berjalan, awalnya lahan petani dibebaskan sekitar kurang lebih 7,5 Hektar. Para petani sebagian sudah mengumpulkan data kepemilikannya, ada yang berupa sertifikat maupun petok D itu diserahkan kepada Kepala Desa Bandar Kedung Mulyo, Tetapi masyarakat setempat masih meragukan, karena masih belum ada kejelasan. Anehnya mereka sudah disuruh mengumpulkan data surat- surat kepemilikan tanahnya.
Sebelumnya, sekitar tanggal 24 Juli 2023 CEO PT. Platinum Cemerlang Indonesia yang bernama Stiven yang ditunjuk sebagai mediator menemui kepala desa setempat, meminta kelancaran pada lahan yang akan dibeli nanti dan meminta kelancaran dalam pembebasan lahan tersebut. Sampai saat ini CEO PT. Platinum tersebut masih belum berhasil dikonfirmasi oleh bidiknasional.com (bn.com).
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat setempat, ” Kepala Desa Bandar Kedung Mulyo harus transparan, jangan sampai masyarakat dibuat resah lagi, apa lagi sampai nantinya ada indikasi terjadi pungli,” kata warga khawatir.
Tanda tangan izin lingkungan untuk pembangunan pabrik PT Platinum Cemerlang Indonesia. (Foto: Tok BN.com)
Kekhawatiran itu wajar saja, sebab lanjut warga, kenapa warga dimintai surat- surat tanah (sertifikat/ hak milik) dulu tanpa ada kompensasi apa- apa, berapa kejelasan nya harga jual tanah milik petani itu?,
“Saya curiga ini mesti ada apa- apanya. Jadi warga cuma dimintai surat- surat tanah setelah itu cukup tanda terima, sebenarnya waktu mengumpulkan surat- kepemilikan tanah itu juga sudah disiapkan apresial nya juga dan ada tanda jadi. Sebenarnya apresial sementara bisa di ambil dari Panitia, ini tidak dilakukan, ada apa?. Mestinya kepada desa cuma sebagai penengah dan cuma ikut membantu warga, bukan kepala desa manut dengan PT. Platinum Cemerlang Indonesia, karena belum jelas apakah pembebasan itu menguntungkan para petani pemilik lahan atau malah merugikan, ” tanya warga.
Ditambahkan, sebenarnya kalau sertikat tanah atau surat- surat tanah kepemilikan diminta harusnya ada Akte Jual Beli (AJB) atau ada uang tanda jadi dan itupun harus ada notaris, apalagi dilakukan door to door cara meminta surat- tanah kepemilikan itu. Jadi, kalau itu sudah terjadi transaksi, sertifikat boleh diberikan dan itu hanya copy-nya saja, biarpun itu sudah dilakukan dengan tanda jadi. Apalagi ketika mengumpulkan itu disaksikan oleh camat maupun Kapolsek ” tutup warga. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso