Lantik Direktur Penindakan, JAM-Pidmil : Tingkatkan Sinergi Wujudkan Capaian Kinerja
Pelantikan jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Foto. Dok : Puspenkum)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Wahyoedho Indrajit melantik Direktur Penindakan pada JAM-PIDMIL Laksamana Pertama Farid Maruf, Selasa 1 Agustus 2023.
Dr. Wahyoedho Indrajit berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantiknya itu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“selamat datang, selamat bergabung disampaikan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, saya berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik ini segera beradaptasi dengan lingkungan Bidang Pidana Militer,” kata Wahyoedo di kutip dari keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen – Kum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana.
Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu:
1. Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. Direktur Penindakan pada JAMPIDMIL.
2. Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAMPIDMIL.
3. Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL.
4. Inne Elaine, S.H. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPIDMIL.
Wahyoedho Indrajit menerangkan bahwa organisasi JAMPIDMIL adalah nomenklatur baru di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021.
“Bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas serta wewenang Kejaksaan meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” tuturnya.
Lebih lanjut Wahyoedho menjelaskan koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada lingkungan peradilan umum peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.
“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar JAM-Pidmil.
Menurut JAM-Pidmil sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
JAM-Pidmil mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.
“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara,” ujar JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” tandas JAM-Pidmil.
Terakhir, JAM-Pidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat. Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi. Selama bertugas.
Hadir dalam acara pelantikan hari ini yaitu Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso