
Sidang lanjutan dugaan pengeroyokan di tambak Sidoarjo, tampak terdakwa ketika diadili. (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 345/Pid.B/2023/Pn Sda, jenis perkara pengeroyokan menyebabkan luka ringan, luka berat. Sidang yang digelar Selasa 1 Agustus 2023, dengan agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa (Pledoi).
Dalam sidang hari ini, terdakwa yang di kuasakan pengacara/Penasehat Hukum (PH) M. Nizar Ramadani, menolak seluruh tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Lesya Agatha, SH.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan semua dakwaan-dakwaan JPU terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa harus dipulihkan hak-haknya“ Ucap Nizar.
JPU pada sidang yang digelar sebelumnya pada Kamis, 27 Juli 2023 menuntut ke 2 terdakwa yakni sdr, Ir. H. Moch. Zaenal abidin dan H. Moch. Syafiudin als Heppy dituntut dengan pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Adapun dalam persidangan kali ini, PH mengajukan beberapa poin pembelaan dan permohonan terhadap majelis hakim, isinya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan JPU, membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari segala dari tuntutan hukum, membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan serta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara terhadap negara.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ujung akhir persidang menawarkan tanggapan terkait pembelaan tersebut terhadap JPU, namun Lesya tetap pada tuntutannya, “Kami akan menjawab langsung secara lisan terhadap pembelaan para terdakwa tersebut, bahwa kami akan tetap kepada tuntutan tersebut” ucap Lesya.
Majelis melemparkan pertanyaan serupa kepada PH, “dikarenakan JPU menjawab secara lisan, kami juga menjawab secara lisan yang pada intinya tetap pada pembelaan” kata Nizar.
Diakhir persidangan majelis menutup dengan berucap, “baik setelah musyawarah majelis akan membacakan putusan nanti pada hari Kamis, 03 Agustus 2023,” tutup S. Pujiono.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso