JATIMLAMONGAN

Tolak Penjualan Tanah Wilayah Bibir Pantai di Lamongan

Kantor Desa Weru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan diduduki Ratusan penduduk desa yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan (Foto.dok: Bang IPUL / Tian BN.com)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com
Ratusan penduduk desa yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menolak penjualan tanah di wilayah bibir pantai wilayah setempat, Senin (31/07), malam.

Hal itu menyusul adanya sengketa jual beli atas tanah di wilayah bibir pantai setempat tidak segera terselesaikan.

Paguyuban Nelayan ini membentangkan poster yang bertuliskan kalimat desakan sebagai tuntutan agar sengketa jual beli atas tanah di bibir pantai desa setempat segera diselesaikan.

Diantaranya isi poster tersebut, “Hentikan Penjualan Aset Tanah Kas Desa Weru, Apapun Alasannya, Jangan Seenaknya Jual Tanah Kas Desa kami, Nenek Moyang Kami Memerintahkan Untuk Menjaga dan Merawatnya”.

Untuk menampung aspirasi ini, ratusan nelayan diterima. Selanjutnya dilakukan musyawarah di Kantor Desa setempat dengan di hadiri oleh Forkopimcam Paciran, Satpol PP, Jajaran Pemdes Weru, BPD, LPM, tokoh masyarakat dan pemuda desa, serta pihak pokmas serta pembeli tanah.

Sementara Husnul Manaf, salah satu nelayan setempat mengungkapkan, saat ini status tanah di bibir pantai saja belum jelas, pihak Kepala Desa justru berani untuk menjualnya.

“Awalnya saja sudah kliru, disebutkan dia, penjualannya juga tidak pakai kwitansi resmi apalagi menamakan istilah sumbangan. Menurutnya, pembeli hanya diberikan sertifikat penghargaan.” sebutnya.

Lanjut Husnul, pihak panitia yang mengelola uang dari hasil penjualan saat ditanya tak tahu sama sekali ke mana muara uangnya. Yakni Pokmas yang dibentuk malah tidak mengetahui perputaran keuangan yang masuk dan keluar.

“Hal ini kami asumsikan bahwa dalam jual beli tanah tersebut tidak transparan. Padahal transaksi jual beli dari tanah ini nilainya sangat besar. Sehingga, masyarakat menduga bahwa dana yang diklaim untuk pembelian batu Breakwater ke pengusaha Desa Tlogosadang itu dikelola secara pribadi oleh kepala desa.”

Ditegaskan Husnul, jika akad jual beli masih dilanjutkan dan uang pembayaran tanah tidak segera dikembalikan, maka dia bersama masyarakat siap mengadu ke Pemerintah Kabupaten dan siap menempuh jalur hukum.

“Untuk itu kami menuntut dibatalkan dan dikembalikan semua uang pembayaran,” pungkasnya.

Miftahuddin Ketua BPD Weru, menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar permasalahan di masyarakat bisa segera terselesaikan. Pihaknya juga meminta kepada kepala desa untuk mengklarifikasi sengketa aset atau tanah kas desa, utamanya status tanah di bibir pantai yang diperjualbelikan tersebut.

Sebelumnya pihaknya dapat masukan ada tanah kas desa yang dipersengketakan. Kemudian masyarakat bertanya bagaimana legalitas atau status hukum tanah di bibir pantai yang diperjualbelikan tersebut? Karena sudah ada belasan pembeli tapi muaranya tidak jelas, terang Miftah sapaannya.

Selain itu kata Miftah, pada kesempatan ini juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, pada tanggal 5 Juli kemarin, yang belum mendapatkan titik temu.

Dalam persoalan ini, ia berharap, dengan melibatkan beberapa unsur, termasuk dari Forkopimcam dan Bappenda, masalah ini bisa segera selesai. Sehingga tuntutan masyarakat pun bisa terpenuhi, harapnya.

Kepala Desa Weru, Syaiful Islam saat di hadapan penduduk desa jika akad itu telah dibatalkan. Diakui, uang hasil penjualan tanah digunakan untuk membeli batu untuk Breakwater yang saat ini belum finishing.

Lebih lanjut, menurut Kades Syaiful, “Kami tidak keberatan jika dibatalkan, kami pun siap untuk mendampingi jika harus dibatalkan dan harus mengembalikan uang tersebut.”

Dikatakan Kades, tanah di bibir pantai ini belum bisa disebut dengan tanah kas atau aset desa. Kades Syaiful berkilah, dalam hal ini lantaran tanah tersebut belum masuk peta blog desa (net rincik). Sambung dia, juga belum ada surat pernyataan yang diajukan ke pihak berwenang.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button