JATIMMALANG

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Perubahan APBD 2023

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Rabu, (2/8/2023) Foto: NN BN.com

KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Diselenggarakannya sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, perwakilan Forkopimda, pejabat Pemkab Malang, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang. Rabu, (2/8/2023).

Ada dua poin Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemkab Malang kepada DPRD.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.398. 615. 835. 349. Atau naik 0,59 persen, yaitu sebesar Rp 25. 759. 198.194 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 4. 372. 856. 637.155.

Kemudian, Belanja Daerah Pemkab Malang, akan direncanakan sebesar Rp 4. 599. 747. 227. 667 atau turun 2,96 persen yaitu sebesar Rp 140. 194. 061. 703 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 4,739Triliun.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester. Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester satu, terdapat beberapa hal mengharuskan Pemkab melakukan perubahan. Kemudian disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

“Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan,” terang Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, perubahan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

“Maka dari itu, Pemkab Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan. Termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan itu merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Menurut Didik, dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, antara laincapaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan. Adapun, terkait kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai. Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat yang berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya.

“Lalu kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang. Melalui perubahan APBD 2023 yang diajukan Pemkab Malang kepada DPRD, diharapkan dapat segera disahkan sehingga pada pertengahan tahun 2023, perekonomian Kabupaten Malang diharapkan mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah,” pungkas Didik.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button