Kuasa Hukum Desak Walikota Subulussalam Lantik Nur Ayis Sebagai Kepala Kampong
Faisal Qasim, Kuasa Hukum Nur Ayis (Foto: ist)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Faisal Qasim Kuasa Hukum Nur Ayis mendesak agar Walikota Subulussalam segera melantik Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Faisal menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tersebut, telah menegaskan bahwa upaya hukum Banding yang sebelumnya diajukan oleh Walikota Subulussalam selaku pihak yang kalah di PTUN Banda Aceh kembali ditolak hingga kandas di Pengadilan Tingkat Banding Medan.
“Alhamdulillah ini adalah angin segar untuk demokrasi di Subulussalam, khususnya untuk warga masyarakat Kampong Makmur Jaya,” sampai Faisal Qasim dalam keterangan tertulis diterima BIDIKNASIONAL.com, Kamis (3/08/23).
Menurut Faisal, atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan tersebut, Nur Ayis seharusnya telah sah menyandang sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
“Pak Nur Ayis ini kan telah menang Empat kali, yaitu menang di penyelesaian sengketa ditingkat Kampong, menang di tingkat Kecamatan, menang diperadilan TUN Banda Aceh dan terakhir ini menang di Peradilan Tinggi TUN Medan,” imbuh Faisal.
Lebih lanjut, Faisal Qasim menyebutkan, bahwa apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Medan yang menguatkan putusan pengadilan TUN Banda Aceh dan menolak dalil-dalil permohonan banding dari pihak Walikota Subulussalam tersebut.
Menurutnya, memang sudah memenuhi rasa keadilan, terkait putusan itu sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang selama persidangan.
“Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh dan ditolaknya banding dari pihak Walikota. Karena memang sedari awal kita yakin bahwa putusan yang sebelumnya di PTUN Banda Aceh itu memang kuat dan sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti yang ada,” bebernya.
Oleh karena itu, dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh oleh Pengadilan Tinggi TUN Medan tersebut, ia mendesak Walikota Subulussalam untuk segera melantik Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan itu, kami mendesak agar klien kami atas nama Nur Ayis segera dilantik sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya. Kami rasa Walikota tidak perlu mencari alibi dan alasan pembenar yang lain untuk mengulur-ngulur waktu pelantikan itu. Sudah seharusnya sebagai kepala daerah, beliau senantiasa harus taat hukum, dan tentu sikap itu akan sangat kita hormati,” jelas, Faisal Qasim.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso