SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kemahiran SF (30 tahun), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan FH (25 tahun), warga Jalan Pragoto, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor R2 akhirnya terhenti oleh Petugas Kepolisian.
Pasalnya, Tim Jatanras yang dikoordinir langsung Ipda Mustofa mengendus keberadaan kedua pelaku setelah melakukan aksi pencurian beberapa kali di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol L -2467- CAE beserta STNK sebagai sarana kejahatan dan sebuah Jaket abu-abu serta 2 (dua) buah celana pendek.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofa, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dari tindaklanjut laporan yang diterima.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sesuai dengan laporan, yaitu terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2),” ucap Ipda kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Jum’at (04/08/2023).
Ia menyebut, ada 11 (sebelas) Tempat Kejadian Perkara motor yang sudah dicuri oleh kedua tersangka. Termasuk di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Hal ini dikuatkan dengan hasil pengakuan dari kedua tersangka saat diinterogasi oleh penyidik,” sebutnya.
Terkait penangkapan terhadap kedua pelaku, Perwira satu balok dipundaknya itu menjelaskan, kedua tersangka tertangkap didua tempat yang berbeda di Surabaya.
“Tersangka SF tertangkap di SPBU Jalan Jakarta Surabaya, pada Jum’at (22/07/2023) sekira pukul 19.00 Wib. Sedangkan tersangka FH kita tangkap di rumah Kost Jalan Pragoto Surabaya, pada hari Sabtu (22/07/2023), sekira pukul 01.00 Wib,” jelas Ipda Mustofa.
Atas perbuatan kedua tersangka SF dan FH, Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso