Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Hari Rabu 09 Agustus 2023, di ruang press release Polda Sumsel (Foto: ist)
PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenny dan Kasubbid 1 Indagsi AKBP Bagus Suryo hadir dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Hari Rabu 09 Agustus 2023 dimulai sekira Pukul 9.30 Wib bertempat di ruang press release Polda Sumsel.
Pada pelaksanaan Press release berlanjut satu orang telah diamankan yang diduga sebagai pelaku Pengoblos Gas LPG yaitu Slamet Widodo Bin Parno, Warga Dusun I Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg
bersubsidi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang miliknya tersebut dijadikan untuk tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi12 kg.
Disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira bahwa, atas kegiatan itu tidak memiliki izin dalam pengangkutan, penyimpanan dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg bersubsidi aku Tersangka sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan nags gas LPG kg bersubsidi dan 12 kg sudan berjalan selama 2 (dua) tahun, namun untuk kegiatan pengopiosan tabung gas LPG dan 3 Kg,bersubsidi ke 12 kg baru berjalan selama 1 (satu) bulan di Kawasan Kabupaten Pali dan Kabupaten Muara Enim tanpa mengantongi izin.
“Berdasarkan keterangan hasil dari
pemeriksaan bahwa tersangka ini dalam usaha atau melakukan kegiatan tersebut menghabiskan modal sekitar 72.000 rupiah dan kemudian gas yang 3 kg itu dimasukkan ke dalam gas 20 kg kemudian isiulang 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000 per tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp120.000 per tabung,” ulasnya.
Penyidik unit 4 subdit I indagsi ditkrimsus Polda sumsel melalui kasubdit I indagsi Ditreskrimsus polda sumsel AKBP, bagus suryo wibowo,S.I.K dan panit 4 subdit I indagsi Ipda hendri Prayudha, SH.M.,Si melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang terletak di desa cinta kasih, kecamatan belimbing kabupaten muara enim dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 558 tabung Gas Subsidi 3kg kosong dengan 122 yang telah berisi, serta 60 tabung Gas 12kg dan 14 tabung Gas 12 kg yang telah berisi, 56 plastik bungkus Es, 25 buah Seal cap,22 buah Rubber soal bekas,85 buah Rubber soal baru ,1 alat penyuntik,1 Timbnagan Warna hijau,1Unit Kendaraan Roda 4 jenis Pickap Merek GernMax warna Silver Metalik, dan 5 Buah Tabung Gas 12kg berisi denga Berat 25,7 kg.
” Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di pimpin langsung Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Panit 4 Subdit I Indagsi Ipda Hendri Prayudha SH MSi dan tim melakukan penggerebekan terhadap gudang pengolosan tabung gas elpiji, pada Selasa 25/7/2023 yang lalu,” ungkapnya.
Ditambahkab Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K, terduga pelaku mengedarkan di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan kabupaten Pali dijual didua kabupaten tersebut dengan disebarkan dibeberapa tempat ada yang ke Indomaret dan di kios-kios kecil.
” Pelaku dapat dijerat dengan pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas bumi itu Ancamannya 6 tahun penjara kemudian pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancamannya 5 tahun penjara,” tutupnya. (bidhumaspoldasumsel)
Laporan : Sirlani
Editor: Budi Santoso