Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat diadili di PN Sidoarjo. (Foto: Ted BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perkara sidang dengan nomer 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk kedua kalinya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023). Kali ini, Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo dalam kurun waktu 2010-2019.
Dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap, gratifikasi yang diterima terdakwa Saiful Ilah selama menjabat Bupati Sidoarjo berupa uang dan barang dari para PNS, para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo.
“Serta dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain,” ucap Dame Maria Silaban JPU KPK Total senilai Rp 44,2 miliar gratifikasi yang diterima terdakwa dengan mata uang rupiah, dolar (Singapura, Amerika dan Australia) , yen, poundsterling, euro, won hingga yuan.
Dalam dakwaannya, JPU merinci uang yang diterima, pertama sebesar Rp 446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo lewat rekening atas nama Paguyupan Kepala SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.
Kedua, terdakwa didakwa menerima uang sejumlah Rp 1,135 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 1,097 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Keempat, penerimaan uang sejumlah Rp478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap.
Terdakwa didakwa menerima gratifikasi paling banyak dari sejumlah pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp 38,476 miliar. Kemudian, gratifikasi juga berbentuk uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika dan 6.460 rubel. Tak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga Hp, tas branded berbagai merk, emas.
Menurut JPU, sejak menerima uang dan barang sebagaimana telah diuraikan, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah dengan dakwaan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Laporan: Ted/Yah
Editor: Budi Santoso