JABARMAJALENGKA

Ketua DPC.GRANAT Ir.E.Sopyan Apresiasi Positif Kodim 0617 Majalengka

MAJALENGKA, BIDIKNASIONAL.com – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Majalengka memberikan Apresiasi kepada Dandim 0617 terkait giat Penangkapan dan Barang Bukti Obat Daftar G. Dimana Gerakan Nasional Anti Narkotika DPC Kabupaten Majalengka Terus Menerus mengajak mensosialisasikan kepada generasi penerus bangsa baik pelajar, para remaja di lingkungan masyarakat untuk menjauhi Narkoba atau obat yang tergolong daftar G, selain menjadi barang terlarang juga menjadi musuh bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Diungkapkan Ir.E.Sopyan Ketua DPC.GRANAT Kab Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka harus hadir mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan dgn menggerakkan Para Pejabat Kewilayahan seperti Camat harus lebih peka terhadap persoalan kerawanan sosial yang bisa berdampak pidana.

Perlu diketahui bahwa Bupati Majalengka adalah Ketua Dewan Penasehat DPC GRANAT Majalengka.” Perlu kiranya aparatur dibawahnya harus mengupayakan agar Peredaran Narkoba dan Obat- obatan yang termasuk daftar G, tidak beredar di warung warung, obat yang sangat meresahkan, beberapa tempat yang diduga penjualan Obat Daftar G seperti di Kec Kasokandel dekat Garment dan Alfamart, Kec Sumberjaya di Bongas Wetan, Ranca putat, Kec Jatitujuh di Pangkalan pari,” ujarnya.

Ketua DPC GRANAT Kabupaten Majalengka berharap apa yang dilakukan TNI menjadi Semangat untuk Bersama sama dalam Pencegahan bahaya narkoba dan obat obatan daftar G.” Inilah salah satu bentuk Manunggal TNI dan rakyat yaitu dengan bersinergi. Kami harap Forkopimda kabupaten Majalengka bisa mewujudkan generasi penerus anak bangsa yang sukses yang berprestasi tanpa memakai Narkoba,” ungkapnya. “Kreatif ga perlu pakai Zat Adiktif”.

Disisi lain, Letkol Inf Danang Biantoro Dandim 0617 Majalengka menyampaikan,” Kami harap Pemerintah daerah Quick respon dan menindak lanjuti masukan bila mana ada warga yang mengetahui warung penjual obat terlarang tersebut. Pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah mengkonsumsi obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Dandim.

Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan, berdasarkan hasil keterangan yang didapat dari terduga pelaku bahwa sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah anak-anak berumur 17 tahun keatas.

” Seharusnya obat-obatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, namun berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia,” ucap Letkol Danang.

Laporan: Asep Saepudin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button