DPRD Kendal gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, Jumat (11/8/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kendal (Foto: ist)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kendal gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, Jumat (11/8/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kendal.
Acara rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun dihadiri Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., para Wakil Ketua DPRD Kendal, para Kepala Perangkat Daerah Kendal, Forkopimda, pimpinan BUMD dan BUMN di Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun menyampaikan, Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kendal mempersilahkan Bupati Kendal untuk menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, yang mana pada kali ini dismapaikan oleh Wakil Bupati Kendal.
Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H mewakili Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 adalah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.484.039.184.489,00. Kemudian setelah perubahan menjadi Rp2.421.851.254.981,00.
“Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp601.223.377.542,00, dan setelah perubahan menjadi Rp526.906.757.588,00. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.874.815.806.947,00, setelah perubahan menjadi Rp1.886.944.497.393,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp8.000.000.000,00, setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp8.000.000.000,00,” terang Wabup Kendal Windu Suko Basuki.
Lebih lanjut, Wabup Kendal menambah, untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.572.959.057.603,00,
setelah perubahan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 2.547.065.577.814,00. Terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.783.845.136.831,00, setelah perubahan Rp 1.782.676.513.354,00. Selanjutnya belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 347.020.305.250,00, setelah perubahan menjadi Rp 351.675.798.938,00. Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp 8.250.000.000,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5.250.000.000,00. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 433.843.615.522,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 407.463.265.522,00.
“Kemudian, untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp88.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp125.214.322.833,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp114.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp151.214.322.833,00. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp26.000.000.000,00,” ungkap Wabup Windu Suko Basuki.
Ia juga berharap, agar selanjutnya untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk disepakati bersama yang nantinya dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian acara dilanjutkan penyerahanan penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 oleh Wakil Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal. (ADV)
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso