Pemuda asal Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan saat ditanya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. di halaman Mapolres, Senin (21/08/2023) Foto: ist
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Rasa sakit tak tertahan dampak tindakan tegas terukur timah panas Polisi bersarang di kaki sebelah kiri tersangka Mahrus Ali (22 tahun), yang merupakan terduga pelaku spesialis pencurian hewan ternak sejenis Sapi.
Pemuda asal Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang sempat dinyatakan sebagai buronan itu, merengek saat ditanya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. di halaman Mapolres, Senin (21/08/2023).
Dikatakannya orang nomor satu di Lingkup Mapolres Bangkalan, sebelumnya tersangka dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pencurian hewan ternak sejenis Sapi di Kecamatan Galis, Bangkalan.
“Alhamdulillah, tersangka Mahrus Ali berhasil tkita tangkap ditempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA,” kata AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K.
Alumnus Akpol 2003 itu, juga menerangkan, kronologis aksi pencurian hewan ternak sejenis Sapi yang dilakukan oleh tersangka Mahrus Ali pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira pukul 02.00 Wib.
“Dimana tersangka Mahrus Ali bersama dua rekannya yakni Faisal alias Bunyok dan H (DPO), mencuri Sapi di Kandang milik korban bernama Syaiful dan Mustakin, warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis Bangkalan,” terang Kapolres.
Ajun Komisaris Besar Polisi, itu juga dikagetkan dengan kebiasaan nyeleneh tersangka Mahrus Ali saat melakukan pencurian hewan ternak sejenis Sapi bersama komplotannya.
“Saya kaget, ketika tersangka Mahrus Ali mengaku jika sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu menyirami rumah korbannya menggunakan air sabun bekas pemandian mayat. Aksi itu, menurutnya diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” tutur Kapolres sembari menginterogasi tersangka Mahrus Ali.
Menurut Kapolres, aksi pencurian hewan ternak sejenis Sapi yang dilakukan oleh tersangka Mahrus Ali bersama Komplotannya ada 5 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Galis, Bangkalan.
Selain melakukan aksi pencurian hewan ternak sejenis Sapi di 5 TKP. Tersangka Mahrus Ali juga mengakui bahwa telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
“Kini komplotan tersangka Mahrus Ali yang belum tertangkap dan identitas sudah diketahui, masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan,” tandas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka Mahrus Ali dijeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso