Muhammad Alfin, SH: Pergub Sumut Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Harus Diketahui Banyak Orang
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Dikutip dari website resmi Badan Pusat Statistik jumlah penduduk kategori miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Dari jumlah tersebut bisa dipastikan hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hak-haknya sebagai warga negara salah satunya hak persamaan didalam Hukum.
Menyikapi hal ini, Muhammad Alfin, SH selaku Koordinator bidang pengaduan dan kampanye dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut memberitahu bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Masyarakat tak usah khawatir, bahwa Pemerintah telah memberikan bantuan secara prodeo atau geratis kepada masyarakat miskin, hal ini tertulis pada UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum dengan tuunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberi Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,” ucapnya.
Selain peraturan diatas, Alfin juga menyampaikan bahwa bantuan hukum terhadap masyarakat miskin bukan hanya diperhatikan oleh Pemerintah Pusat melainkan pemerintah Daerah Provinsi khusunya pada Provinsi Sumatera Utara.
Ia mengatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi telah mengeluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2023 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Ini yang perlu diketahui masyarakat khusunya masyarakat yang kurang mampu. Bahwa pemerintah daerah yakni Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi telah mengeluarkan peratuan nomor 3 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Nah ini seharusnya disosialisasikan oleh pemerintah daerah khusunya Kabupaten/Kota yan berada di wilayah Sumatera Utara, bahwa masyarakat miskin bisa mendapatka bantuan hukum,” jelasnya.
Pengacara Labuhanbatu ini juga menjelaskan bahwa Pergub tentang bantuan hukum merupakan turunan dari UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Sehingga semangat Pergub ini harus juga diterapkan di Daerah Labuhanbatu dalam bentuk peraturan.
Untuk itu ia meminta kepada pemerintah khusunya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar segera membuat peraturan turunan dari pergub diatas. karena menurutnya ini adalah amanah dari pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar 1945.
Seharusnya pemkab Labuhanbatu kata dia, segera menyikapi untuk menerbitkan peraturan tentang bantuan hukum atau aturan turunan dari Pergub tersebut. Sebagai langkah awal untuk membuat payung hukum pengalokasian anggaran pendampingan/pembelaan hukum terhadap masyarakat miskin di Labuhanbatu, karena terobosan tentang bantuan hukum di Kabupaten sudah mulai menggeliat diberbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Ini karena amanah dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan : Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ia memberikan contoh daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang sudah memiliki perbub tentang bantuan hukum.
” Contohnya di Kabupaten Asahan dan Kotamadya Tanjung Balai. Dan tidak ada kata terlambat untuk menyikapinya, kalau perlu kita undang pihak Pemprov atau Kementrian RI dalam pembantukan Perda tentang bantuan Hukum. Tujuan dari peraturan ini dibuat menurutnya agar terwujudnya azas keadilan dan azas kesetaraan dimata hukum bagi msayarakat yang kurang mampu atau miskin,” pungkasnya.
Laporan: M. SUKMA
Editor: Budi Santoso