ACEHSUBULUSSALAM

Pimred BIMC Media Dipanggil Polda Aceh, IWO Subulussalam: Sebaiknya Diselesaikan dengan UU Pers 

Pengurus Ikatan Wartawan Online Pengurus Daerah Kota Subulussalam. (Foto: Agus Darminto BN.com)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pemanggilan Pimpinan Redaksi (Pimred) media BIMC oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh, diduga menyebarkan berita Hoaks, mendapat tanggapan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kota Subulussalam.

IWO PD Kota Subulusaalam menyarankan agar pemanggilan Pimred media BIMC itu, di proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Kita ada Undang-Undang Pers, dan jelas kita bekerja dan mengedepankan kan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua IWO Subulussalam, Satria Tumangger, SH, melalui Sekretaris nya Juliadi, Senin (21/0823).

Diketahui, Polda Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimred media online BIMC Media, Fitriadi Lanta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilaporkan PT Mifa Bersaudara. 

Undangan surat panggilan untuk dimintai keterangan itu pun, tertera dalam surat nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/ yang akan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023 nanti. 

Fitriadi Lanta, dalam keterangan tertulis diterima BN.com mengatakan, dirinya tidak bisa berhadir untuk memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. Namun, ia akan mengirimkan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya. 

Diakuinya, dirinya sebenarnya ingin sekali memenuhi panggilan itu, dikarenakan kesehatannya kurang memungkinkan untuk  hadir, maka ia hanya bisa mengirimkan surat keterangan sakit saja. 

Dijelaskan, BIMC Media telah menerima surat panggilan itu sebanyak Dua kali. Namun, untuk panggilan yang pertama pihaknya menolak hadir karena dalam surat tersebut yang dipanggil merupakan wartawan lapangan yang menulis berita tersebut. 

“Ini pemanggilan yang kedua, sebelumnya gak jadi pergi kami karena yang dipanggil wartawan, karena kalau berita sudah tayang mana ada tanggung jawab wartawan,” jelasnya. 

Terkait laporan penyebaran berita hoax itu pihak BIMC Media telah melakukan cek and richek ke lapangan. Seperti yang ditulis tersebut merupakan fakta yang ada, hanya saja BIMC Media menayangkan berita dengan judul , “Hilangnya Sumber Air Warga Gampong Paya Baro Blokir Aktivitas Pertambangan” tanpa ada konfirmasi ke PT Mifa Bersaudara.

“Karena kita memberitahukan itu fakta, wartawan abang sudah abang cek, dia memang punya rekaman, dia ada video juga, cuma kelemahan dia gak ada konfirmasi ke PT Mifa, padahal bisa aja pakai hak jawab,” ujarnya. 

“Sebaiknya persoalan ini di selesaikan dengan cara Undang-Undang Pers saja,” pungkas Sekjen IWO. 

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button