JATIMPAMEKASAN

Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Pamekasan tentang peredaran rokok ilegal (Foto: Noerkholis BN.com)

PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Di tengah mencuatnya kasus peredaran rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, Pemerintah kabupaten pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) melakukan terobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP meliputi di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten pamekasan.

Adapun tujuan sosialisasi itu untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya terahadap peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M.Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi yang sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan. Hal itu guna memberikan pemahaman dan mengantisipasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan praktek penjualan rokok ilegal. sebab,perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan.tujuannya,mengedukasi masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” Ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai  yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

” Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan meghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjual belikan rokok yang resmi atau yang bercukai dan stop peredaran rokok ilegal di kota gerbang salam pamekasan,” tegasnya.

Laporan: Noerkholis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button