SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ucapan tak takut dilaporkan ke Polisi yang terlontar dari mulut seorang Juru Parkir (Jukir) berlagak preman saat menggertak pemilik Toko Emas Rezeki Jalan Kapasan No.184 Surabaya untuk dimintai paksa uang retribusi parkir bulanan ilegal, berujung ke kursi pesakitan.
Pasalnya, Jukir berlagak preman yang diketahui bernama Heriyanto alias Ribut (45 tahun), asal Desa Wunut, Porong, Sidoarjo Jawa Timur, ciut hatinya dan tak berani berucap sepatah kata apapun setelah Polisi berpakaian preman menyergapnya.
Dalam pemaparannya Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, mengatakan, penangkapan tersangka Heriyanto alias Ribut, dikuatkan dengan adanya bukti laporan Polisi bernomor: LP/B/ 64 /VIII/2023/SPKT POLSEK SIMOKERTO/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Agustus 2023, dengan pelapor ESTH (29 tahun), warga Gembong Sawah Barat 15 Surabaya.
“Tersangka dilaporkan atas dugaan kasus pemaksaan dan pengancaman terkait penarikan retribusi uang parkir bulanan yang diduga ilegal kepada pemilik toko emas Rezeki di Jalan Kapasan No.184 Surabaya,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, kepada BIDIK NASIONAL, Selasa (22/08/2023).
Adapun kerugian dalam pengungkapan perkara ini, yaitu uang tunai sebesar Rp.12.950.000,-(Dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bukti 14 (empat belas) kwitansi tertulis pada Bulan Agustus tahun 2020 hingga Bulan November tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikannya, bahwa tersangka setiap datang ke toko emas selalu memaksa dan mengancam kepada pemilik toko untuk membayar uang parkir beberapa bulan ke depan.
“Apabila tidak mau menuruti permintaan tersangka Heriyanto alias Ribut, kemudian digertak dan diancam akan dilakukan tindakan kekerasan,” tutur Kompol Dwi Nugroho.
Menurut Kompol Dwi Nugroho, hasil dari keterangannya tersangka, bahwa lahan parkir yang dikelolahnya milik Almarhum bapaknya. “Yang mana setiap toko harus membayar biaya parkir bulanan,”.
“Selain melakukan penarikan kepada Toko emas. Tersangka juga melakukan penarikan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya di Toko Kain Kiloan Makmur Sentosa yang letaknya bersebelahan dengan toko emas Rezeki,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka Heriyanto alias Ribut mendekam di balik Jeruji Mapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya dan disangkakan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso