Walikota Saat Memberikan Sambutan pada sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha (Foto: ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –Dihadapan kurang lebih seratus pengusaha Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE, walikota Mojokerto memberikan kata sambutan dan arahan, agar menggunakan kesempatan atas kelonggaran untuk berinvestasi seluas-luasnnya di kota Mojokerto. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk memberi kemudahan berinvestasi, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha, di Hall Prajna Wicitra, MPP Gajah Mada, Senin (21/8/2023).
“Sosialisasi seperti ini sudah dilakukan setiap tahun, kami ingin para pelaku usaha di Kota Mojokerto ini memahami terkait perubahan regulasi yang berlaku secara nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta segala turunannya,” kata Ning Ita Sapaan walikota Mojokerto.
Gencarnya sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang memahami terkait regulasi baru yang diterapkan. “Kurang faham nya para pelaku usaha ini seringkali menimbulkan persepsi bahwa perijinan sulit dan ribet. Maka didalam forum ini kami membuka ruang diskusi dan pertanyaan seluas-luasnya supaya persepsi salah yang terbangun selama ini tidak lagi ada,” jelasnya.
Walikota bersama para peserta sosialisasi
Lebih jauh Ning Ita menyatakan bahwa, untuk bisa bangkit dan pulih mendukung pertumbuhan ekonomi di kota Mojokerto dibutuhkan investasi yang besar masuk ke Kota Mojokerto. “Dengan adanya investasi, tentu peluang untuk mendapatkan pekerjaan kepada masyarakat kota Mojokerto dan sekitarnya maupun pergerakan ekonomi, perputaran uang hingga peningkatan PAD menjadi lebih besar. Untuk itu kami membuka kepada para pengusaha berinvestasi seluas-luasnya,” tandasnya.
Pemkot Mojokerto juga menjamin iklim investasi yang kondusif dan memiliki kepastian hukum yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018 tentang penanaman modal. Tidak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga mempermudah aksesbilitas dari maupun menuju Kota Mojokerto dengan harapan akan semakin banyak orang datang ke Kota Mojokerto.
Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diadakan bertahap hingga menyasar seluruh pelaku usaha di Kota Mojokerto. Dengan mengundang 100 pelaku usaha per tahap, sosialisasi ini menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim, Samsul Arifin, S. Sos, M.M, dan Asisten Notaris Wulandari Saputri, S.H., M.Kn, Karni Issetyowati sebagai Narasumber. (ADV)
Laporan: Husnan
Editor: Budi Santoso