Penyerahan simbolis manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris pegawai Non ASN Lingkup Dinas Kesehatan Kota Surabaya di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surabaya (23/8) Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa melakukan penyerahan klaim secara simbolis manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris pegawai Non ASN Lingkup Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada Rabu (23/08) siang di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Penyerahan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, S.KM, M.Kes dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat kepada ahli waris dari Alm. Agil Wardhana dan Alm. Achmad Firdaus.
Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya dua almarhum dan berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, “Kami turut berbelasungkawa. Santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.” ucap Sonny.
Menurutnya, penyerahan klaim JKM ini upaya nyata untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, sepeninggal pekerja, keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupan.
Disebutkan, klaim yang diserahkan kepada dua ahli waris ini sebesar 42juta. Para pegawai Non ASN Lingkup Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini dilindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sonny juga menyampaikan pentingnya perlindungan pekerja rentan di sekitar lingkungan Dinas dan pekerja mandiri bagi pasangan atau keluarga di rumah yang bekerja tapi tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai Rp 16.800,- sudah dapat memberikan perlindungan kepada keluarga dirumah yang bekerja.
“Sudah jelas manfaat yang diberikan selain manfaat JKM sebesar Rp. 42 juta, juga memberikan jaminan sosial bila para peserta mengalami musibah kecelakaan kerja. Perlindungan diberikan sejak berangkat kerja, saat bekerja dan dalam perjalanan pulang menjalankan aktivitas sebagai pekerja. Di saat-saat itu, jika mengalami musibah kecelakaan, manfaat yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis” jelas Sonny.
Disisi lain, Nanik Sukristina, S.KM, M.Kes juga menyampaikan turut berbela sungkawa dan sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Beliau menyampaikan agar manfaat JKM dapat dipergunakan dengan baik contohnya sebagai modal usaha untuk kelangsungan hidup serta mendorong pegawai di Dinas Kesehatan untuk dapat berpartisipasi dan mendaftarkan orangtua atau suami/istri pada program BPJS ketenagakerjaan.
Dikatakan, semua pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kota Surabaya sudah terdaftar sejak tahun 2015 sebanyak 2.293 tenaga kerja dan terdaftar program JKK dan JKM. Selama tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sudah menyalurkan klaim jaminan kematian sebanyak 2 klaim dengan nilai sebesar Rp 84.000.000.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso