JATIMJOMBANG

Antisipasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dorong Peran PPL Lebih Ditingkatkan

Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi pengelolaan dan antisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2023 (Foto: tok/Dev)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Setelah dilakukan audensi dengan beberapa pemuda yang tergabung dalam salah satu ormas di Kabupaten Jombang, salah satunya membahas terkait adanya penyelewengan pupuk subsidi di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo.

Dinas Pertanian mengapresiasi dan sangat memperhatikan semua usulan yang diberikan agar Kabupaten Jombang ke depan lebih baik. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang agar segera mengambil langkah bagaimana caranya mengantisipasi adanya penyelewengan pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang mengadakan acara sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023.

Sebagaimana yang di akukan oleh Dinas Pertanian Jombang ,saat itu pada kegiatan dilaksanakan dalam balai serbaguna Kantor Dinas Pertanian dan saat itu sebagai narasumber Kabid Produksi dan juga kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Jombang Eko Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negri Deni Saputra, Bapenda (Satria) serta anggota DPRD Sunardi.

Pada acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Poktan dan Gapoktan dan juga masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar di salurkan serta di manfaat kan dengan baik.

Tema pada kegiatan tersebut dari berbagai Nara sumber yang hadir memberikan penjelasan tentang persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, di antaranya adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat yang diperlukannya.

Dinas Pertanian yang diwakili oleh Kabid Sarpras Eko Purwanto mengatakan, agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka.

Kabid Sarpras Eko Purwanto juga mengatakan, Tujuan utama sosialisasi ini agar pupuk bersubsidi ini benar – benar tersalurkan ke pada petani yang berhak menerima.

” Untuk luasan lahan sesuai dengan peraturan yaitu batas maksimal 2 hektar yaitu bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 275 kg per hektarnya” ungkapnya, Rabu 02/07/2023.

Pada kegiatan sosialisasi di bagi menjadi 2 kal, hari pertama di hadiri perwakilan dari Gapoktan serta Poktan dari 11 kecamatan dan hari ke 2 perwakilan dari 10 Kecamatan.

Dinas Pertanian Jombang berharap, tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kondusifitas pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Bayu dari Ormas Patriot Garuda Nusantara ( PGN) mengatakan ” Kita mendorong pemrintah melalui kementrian pertanian dan Pemkab Jombang untuk meningkatkan peran dan fungsi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengontrol distribusi dan penggunaan pupuk subsidi di tingkat petani” ujarnya.

” Sementara masih adanya praktik penyelewengan pupuk subsidi di masyarkat , itu terjadi saat pupuk keluar dari kios, sehingga PPL tidak bisa langsung menindak secara tegas. Pasalnya, jika pupuk subsidi sudah keluar dari kios, petugas PPL mungkin tidak bisa mengontrol. Manajemen kontrol distribusi yang lemah masih menjadi celah penyalah gunakan pupuk subsidi di daerah. Hal ini tentu bisa diminimalisir jika keberadaan petugas penyuluh pertanian di setiap kecamatan dan desa diberikan peran lebih untuk mendata dan mengontrol setiap aktifitas agribisnis petani,” ungkap Bayu.

Laporan: Dev/Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button