DPMPTSP Kab.Batang dan para OPD menggelar rapat di Hotel Dewi Ratih (Foto: Dikin BN.com)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Sebelumnya diberitakan Bidik Nasional.com BN.com) berjudul “Tertipu Jual Beli Tanah di Desa Depok Pantai Segandu, Pengusaha Asal Solo Lapor Polres Batang”. Kini kasus tersebut menjadi polemik meluas dengan adanya pengaduan oleh LSM dan Masyarakat atas dugaan penyalahgunaan perizinan.
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Batang mengadakan rapat pertemuan di Hotel Dewi Ratih, Jl. Urip Sumoharjo, Sambong, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Melalui diskusi yang berlangsung secara intensif, Sumargo mengungkapkan beragam hal yang telah disampaikan oleh berbagai pihak terkait, seperti OPD kabupaten, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) provinsi, serta BKPM pusat dan owner PT.
“Kami tadi sudah menyampaikan banyak hal dari OPD kabupaten, DPMP provinsi, hingga BKPM pusat. Termasuk informasi mengenai ijin PKKPR yang sudah diterbitkan serta aspek-aspek perizinan terkait penanaman modal asing (PMA),” ungkap Sumargo dalam diskusi tersebut Rabu (23/08/2023).
Menurut Sumargo, kewenangan perizinan PMA sebagian besar berada di pusat, seiring dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 142 tahun 2015.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat pasal yang mengatur bahwa kawasan industri di daerah wajib berkoordinasi dengan perizinan pusat. Meski begitu, terdapat pengecualian di luar kawasan industri jika terdapat rekomendasi atau surat keterangan dari kawasan industri yang bersangkutan.
“Kami telah menyampaikan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang menyebutkan tentang koordinasi antara kawasan industri di daerah dengan perizinan pusat. Selain itu, dokumen lingkungan hidup juga menjadi pertimbangan penting, terutama sejauh mana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dari kawasan industri tersebut,” terang Sumargo.
Sumargo juga mengungkapkan tentang aspek lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu bahan baku dan lokasi khusus untuk industri tersebut. Jika bahan baku atau tempat produksi membutuhkan kondisi khusus yang tidak terdapat di kawasan industri, maka bisa diberikan pengecualian untuk beroperasi di luar kawasan industri.
Tentang urgensi undang-undang nomor 3 tahun 2014, Sumargo berpendapat bahwa meski aturan tersebut tampaknya mempermudah proses perizinan untuk investor yang masuk ke kawasan industri, beberapa faktor bisa menjadi alasan mengapa sebagian pengusaha lebih tertarik berinvestasi di luar kawasan industri.
“Kami melihat bahwa undang-undang ini, meski pada esensinya bertujuan untuk mempermudah perizinan investor di kawasan industri, namun ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan pengusaha. Mungkin mereka mempertimbangkan segala aspek secara holistik sehingga memilih berinvestasi di luar kawasan industri,” jelasnya.
Dalam kaitannya dengan koordinasi, Sumargo menyampaikan bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada BKPM.
“Kita akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada BKPM, dan mereka akan memberikan petunjuk mengenai mekanisme pengawasan. Sebagai daerah, kita akan mengikuti arahan dari pusat,” paparnya.
Terkait tindakan Satpol PP terhadap aduan hukum, Sumargo menyampaikan bahwa langkah-langkah telah diambil sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, daerah akan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Dalam kaitan dengan PTSP, kami belum mendapat informasi banyak, karena memang belum ada pemohon yang datang ke kantor kami. Proses perizinan sekarang memang mengalami perubahan yang signifikan dari sebelumnya,” tukas Sumargo.
Informasi terkait luas kawasan di Dashboard OSS (Online Single Submission) menjadi sorotan Sumargo. Terdapat perbedaan data luas kawasan antara informasi yang disajikan di dashboard OSS dengan data dari BKPM.
“Data dari OSS menyebutkan luas kawasan 16 hektar, namun BKPM mencatat 14 hektar. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk diselaraskan,” tegasnya.
Mengenai koordinat lokasi, Sumargo juga menyoroti perbedaan antara data di OSS dengan pernyataan dari BPN.
“Koordinat lokasi yang tercatat di OSS tampaknya berbeda dengan pernyataan BPN. Ini adalah hal yang harus kita pastikan agar tidak menimbulkan keraguan,” tutup Sumargo.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso