JATIMSIDOARJO

PN Sidoarjo Vonis 11 Tahun Penjara Cewek Open BO Michat 

Rudi Kurniawan saat diadili di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy BN.com) 

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Rudi Kurniawan (20), terdakwa pembunuh open Booking Online (BO) divonis pidana 11 tahun kurungan, karena terbukti bersalah atas tindakannya membunuh teman kencannya, Ervina Krisnaeni (26). 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan terbukti sebagai mana didakwakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ” Ucap majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Agus Pambudi, SH,  ketika membacakan amar putusan, Rabu (23/8/2023).

Putusan ini sendiri lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona, yang menuntut terdakwa 15 tahun kurungan, pada 8 agustus 2023 lalu.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, sesuai dakwaan Kedua,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat itu.

Modus terdakwa sendiri terungkap pada saat agenda persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku di hadapan majelis hakim terkait pembunuhan tersebut, dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan, kalau tidak punya uang tidak usah BO, yang diucap korban pada (24/12/2023) silam. 

Kejadian tersebut Sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar kos korban, di Dusun Buntut RT 11, RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. 

Awal mula hal tersebut terucap dikarenakan, harga kepada korban usai melayani dengan terdakwa untuk ronde kedua, ternyata lebih mahal yaitu Rp 600 ribu dibanding ronde pertama dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.

Mendengar harga segitu, terdakwa sempat terkejut dan mempertanyakan “kenapa tidak seperti harga ronde pertama?” Ucap terdakwa.

Pertanyaan itu justru membuat naik pitam korban hingga terceplos lah kata “kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online)” Ucap si Korban.

Dari jawaban itulah terdakwa naik pitam hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu dengan cara, mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan korban, belum selesai dari hal tersebut, terdakwa juga turut mengambil beberapa barang korban berupa, 3 buah handphone dan kalung emas si korban.

Sementara atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya memilih pikir-pikir dulu saat ditanyai majelis hakim terkait vonis terhadap terdakwa Rudi Kurniawan.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Firda Cahyani, penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sidoarjo.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button