JATENGPEKALONGAN

Terjerat Utang Rentenir 6 Juta, MS Warga Pekalongan Minta Perlindungan LBH Adiyaksa 

LBH ADHYAKSA Didik Pramono dan Zaenudin.SH (Foto: Dikin BN.com)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.comMs (58) warga desa Paweden , kecamatan Buaran, kabupaten Pekalongan  meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiyaksa terkait tekanan dan ancaman yang diduga dilakukan oleh rentenir. 

Kasus ini bermula ketika Ms meminjam sejumlah uang senilai Rp 6 juta rupiah dari seorang rentenir, dengan agunan sertifikat rumah yang dimiliki oleh anaknya.

Sayangnya, Ms mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya tersebut, yang berujung pada tekanan dari rentenir. Rentenir tersebut diduga melakukan tindakan yang kontroversial dengan memaksa Ms untuk menandatangani akta jual beli atas rumah tersebut. 

Permasalahan muncul karena sertifikat rumah tersebut atas nama anak Ms, yang menolak keras untuk menandatangani akta tersebut. Anak Ms merasa bahwa jumlah hutang yang diminta oleh rentenir tidak sebanding dengan nilai rumah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tindakan rentenir ingin mengubah kepemilikan sertifikat dengan memanfaatkan tanda tangan palsu di akta jual beli menjadi indikasi serius atas tindakan yang di lakukannya untuk melakukan pengalihan hak properti (tanah dan rumah) secara ilegal. 

Rentenir diduga menggunakan praktik pemalsuan tanda tangan dengan melibatkan pihak lain, termasuk oknum notaris yang di duga bekerja sama dengan rentenir tersebut.

LBH Adiyaksa sebagai kuasa hukum  dari anak MS akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan persekongkolan tersebut kepada pihak berwajib.

“Langkah hukum ini diambil dengan harapan kebenaran akan terungkap dan pelaku di balik tindakan ilegal ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. LBH Adiyaksa berkomitmen untuk mendampingi Ms dan anaknya dalam proses hukum ini, hingga mencapai putusan yang sah dari meja hijau pengadilan,” tegas Didik Pramono ketua LBH Adiyaksa, Kamis (24/8/2023).

LBH Adiyaksa  berharap  penanganan kasus ini akan membentuk dasar penting dalam mengedepankan prinsip keadilan dan penegakan hukum di kalangan masyarakat. Langkah ini juga diambil untuk mencegah adanya insiden serupa yang mungkin terjadi di kemudian hari.  Sementara itu, nilai properti yang terlibat dalam kasus ini, yakni rumah senilai sekitar 350 juta.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button