
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Berdalih aksi kejahatannya tidak diketahui saat mengambil sebuah Baterai lampu penerangan jalan. Seorang pencuri bernama Moch. Yusuf berusia 41 tahun, nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang ingin menghakiminya.
Beruntung aparat Kepolisian dari Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan segera sigap ke lokasi sehingga seorang pencuri asal Dusun Tambin Barat, Desa Karangleman, Kecamatan Tragah Bangkalan, hanya mengalami luka lebam dibagian muka.
Direspon Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H., bahwa Polsek Tanah Merah telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Baterai lampu penerangan jalan sekitaran Desa Petrah, tepatnya didepan Cafe Viral.
“Saat ini, pelakunya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Merah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Risna Wijayati, S.H., kepada BIDIK NASIONAL, (24/08/2023).
Ia juga menjelaskan, kronologis penangkapannya dilakukan pada hari Senin Dinihari tanggal 21 Agustus 2023, kurang lebih pukul 04.00 Wib.
“Dimana Petugas Kepolisian Sektor Tanah Merah yang dibantu oleh warga berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) unit Battrey Valce Regulatted Lead Acid 6-FM-100 12V100AH dan sebuah tanggal Aluminium warna putih serta – 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Merah Hitam Nopol L-6974-S.
“Untuk pasal yang dijeratkan yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso