Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat diadili di PN Tipikor Surabaya (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali disidangkan dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Sidang dengan nomer perkara 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan agenda tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni Rochmad Amrullah.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Dame Maria Silaban dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor, mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo tidak dapat dikategorikan dalam asas Ne Bis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya). Jika sebelumnya Saiful Ilah dijerat dengan kasus suap, kali ini dijerat dengan kasus gratifikasi.
“Ini bukan perkara yang sama. Karena perkara dulu adalah suap. Sedangkan saat ini penerimaan gratifikasi dalam masa jabatan beliau,” jelas Rame Maria Silaban di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/8/2023).
Tanggapan kedua penuntut umum berkaitan dengan dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur. Menurutnya, penerimaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa bukanlah dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap dan kabur, melainkan perkara yang sudah diurai dalam materi pokok perkara sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan.
“Itu semua butuh proses pengujian dalam pembuktian persidangan dengan cara memanggil saksi-saksi, maupun ahli, sehingga nota keberatan dari penasehat hukum tidak sesuai sebagaimana KUHAP,” terangnya.
Berkenaan dengan tanggapan tersebut, penuntut umum KPK meminta kepada ketua Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHP untuk dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara.
“Dan ketiga, kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan/melanjutkan persidangan dalam memeriksa dan mengadili perkara, sehingga pencarian kebenaran tetap terjaga sampai perkara selesai. Dan hukum menjadi benar-benar menjadi sarana keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam agenda eksepsi persidangan sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengucapkan bahwa, Siful Ilah pernah diperiksa, dituntut dan menjalani hukuman dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus suap yang terjadi pada tahun 2020 lalu kami menganggap perkara ini Ne bis In Idem.
“Seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara dulu, dan tidak perlu lagi terjadi pengulangan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, terlebih terdakwa kembali didakwa seperti hari ini,” jelas Rochmad di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/8/2023).
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso