Sosialisasi partisipatif dengan media dan stakehokdel tersebut bertujuan untuk mencegah money politik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang (Foto: ist)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Sosialisasi partisipatif dengan media dan stakehokdel tersebut bertujuan untuk mencegah money politik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, acara tersebut dihadiri oleh Panwaslih Aceh Singkil dan sebagai pemateri Budi Febriandi, SH Kasie Intel Kejari Aceh Singkil, para tokoh masyarakat di wakili oleh H. Samsuddin Rizad, Ismail tokoh pemuda dan lainnya (25/8-2023) tempat di Sekretariat Panwaslih Aceh Singkil.
Pemeteri Budi Febriandi memaparkan, terkait berbagai permasahan kita hadapi disaat Pemilu tahun 2024 yang akan datang. pelanggaran-pelanggaran yang akan kita cegah money politik. memberi uang, janji- janji atau materi lainnya (politik uang) untuk meberikan suara hak.
Pilihan lebih dari 1 (satu) kali dan/atau mengaku dirinya sebagai orang lain, kampanye lazim kita sebut curi star. yang artinya mendahului itu juga sudah merupakan pelanggaran Pemilu, juga berkampanye di tempat ibadah/pendidikan, menghina, fitnah hasut (kampanye hitam) dan sebagainya.
Mengakhiri pemaparan Budi Febriandi, sesuai surat edaran Kejaksaan Tinggi seluruh indonesia. Nomor:SE-/E/Ejp/08/2023. petunjuk Penanganan Perkara tindak pidana pemilu dan tindak pidana Pemilihan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil H. Syamsul Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi partisipatif dengan media dan Multi Stakaholder bertujuan menjadi corong dalam pengawasan Pemilu dan mencegah money politik dalam Pemilu 2024 mendatang.
Media masa dengan Panwaslu itu, fungsinya sama, dalam pengawasan pemilu, bedanya hanya dalam pemberitaan ujarnya Syamsul Arifin.
Sementara itu Kajari Aceh Singkil Munandar, SH.MH melalui Kasie Intel Budi Febriandi, SH menjelaskan, netralitas politik, indentitas dan money politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Laporan: Rilis/Roni
Editor: Budi Santoso