BANYUWANGIJATIM

ABK MD di Atas Perahu Sekar Wangi di Perairan Senggrong Muncar

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.02 Wib telah menerima informasi dari Bapak SURADI yg bekerja sebagai manol ikan di Pelabuhan Muncar tentang adanya ABK meninggal dunia di atas perahu Sekar Wangi saat berlayar mencari ikan di Perairan Senggrong Kec. Muncar Kab. Banyuwangi tepatnya pada titik koordinat koordinat 08°33’47″LS – 114.°32’38” BT, yg berjarak sekitar 16,1 mill dari Pelabuhan Muncar ke TKP.

Identitas Korban yaitu :
Nama : Suyanto, 52 tahun, Islam, Nelayan, Dsn. Kalimati Rt. 02 Rw. 04 Desa Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Saksi-Saksi yaitu :
1. Nama : Irwan, Islam, 38 tahun, Nelayan, Dsn Kalimati Rt 2 Rw 4 Desa Kedungrejo Kec. Muncar Kab Banyuwangi.
2. Nama : Ricky Abdus Soleh, 31 tahun, Islam, Dsn Kalimati Rt 2 Rw 2 Desa Kedungrejo Kec. Muncar Kab Banyuwangi.

Data Kapal sebagai berikut :
1. Nama Perahu : Sekar Wangi.
2. Nama pemilik : Irawan
3. Usia : 38 tahun
4. Agama : Islam
5. Alamat : Dsn. Kalimati Rt.02 Rw.02 Desa Kedungrejo Kec.Muncar Kab.Banyuwangi.
6. Jenis kapal : Perahu Pakisan.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi KOMPOL Masyhur Ade, SIK, MH melalui Kasubnit Binmasair Aiptu I Gede Eka D, menerangkan,” Uraian kronologis kejadian sbb :

1). Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, perahu Sekar Wangi berangkat dari Pelabuhan Perikanan Muncar menuju ke Perairan Senggrong dengan jumlah ABK sebanyak 6 orang untuk mencari ikan, sekitar pukul 17.30 Wib perahu Sekar Wangi tiba di Perairan Senggrong dan setelah itu nahkoda/juragan beserta ABK mempersiapkan jaring dan setelah siap semua sambil menunggu waktunya untuk menjaring ikan, semua ABK termasuk nahkoda/juragan memancing ikan terlebih dahulu.

2). Pada pukul 01.15 Wib juragan beserta ABK beristirahat dan setelah itu sekitar pukul 03.30 Wib nahkoda/juragan membangunkan seluruh ABK termasuk korban (Bpk. Suyanto) untuk mulai menjaring ikan, namun setelah di panggil berulangkali tidak kunjung bangun, sehingga nahkoda/juragan mendatangi untuk membangunkan korban (Bpk. Suyanto), namun tubuh korban (Bpk. Suyanto) sudah dalam keadaan kaku dan ABK yg lain juga ikut membantu nahkoda/juragan mencoba untuk membangunkan dan merasakan denyut nadi ternyata sudah tidak ada, kemudian segera setelah itu nahkoda/juragan membawa jenazah ke darat di Pelabuhan Perikanan Muncar sekitar pukul 04.00 Wib.

3). Pada pukul 06.00 Wib jenazah tiba di Pelabuhan Perikanan Muncar dan setelah itu jenazah langsung di bawa ke Puskemas Kedungrejo dengan menggunakan mobil ambulan desa, sembari menunggu kedatangan pihak keluarga dari Genteng cangaan.

4). Pada pukul 07.00 Wib jenazah sampai di Puskesmas Kedungrejo dan di lanjutkan pemeriksaan oleh Dokter Puskesmas Kedungrejo dan hasilnya tidak ada tanda kekerasan, kemudian Dokter Puskesmas Kedungrejo mengizinkan jenazah untuk di bawa pulang ke rumah duka untuk dilakukan pemakaman secara adat.

Kerugian jiwa yaitu, Nama Suyanto, 52 tahun, Islam, Nelayan, Dsn. Kalimati Rt. 02 Rw. 04 Desa Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangindan Kerugian materil Nihil.

Tindakan Kepolisian Perairan yang telah dilaksanakan sebagai berikut :

1. Mendatangi TKP dan membantu proses evakuasi korban serta melaksanakan Olah TKP di lapangan.
2. Mengaktifkan kembali Tim SAR gabungan yang sdh ada diantaranya Tim SAR Ditpolairud Polda Jatim, SAR Satpolairud Polresta Banyuwangi, SAR Polresta Banyuwangi, BASARNAS dan BPBD Kab. Banyuwangi untuk melaksanakan tugas SAR evakuasi terhadap korban sesuai SOP Polri dan peraturan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku.
3. Melakukan kordinasi dg Puskesmas Kedungrejo dan petugas Desa setempat utk menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, untuk selanjutnya di lakukan pemulasaran dan dimakamkan secara adat.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada disekitar TKP yang mengetahui kejadian tersebut diatas untuk mendukung pembuktian kejadian yang terjadi dilapangan.
5. Membuat laporan dan melaporkan perkembangan kejadian yang terjadi pada kesempatan pertama kepada pimpinan untuk di ambil langkah-langkah kebijakan lebih lanjut.
6. Menangani kasus kejadian yang terjadi secara Profesional dan prosedural sesuai Aturan serta Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

Laporan: @dji/@gede

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button