Pengacara Syamsul Arifin, SH, saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (31/8/2023) /Foto: Teddy BN.com
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com –Pengadilan Sidoarjo Kamis (31/8/2023) menggelar persidangan dengan nomer perkara 373/Pid.B/2023/PN Sda, mengadili terdakwa Syamsul Arifin, SH, terkait perkara dugaan melakukan penggelapan uang sebesar Rp 517 Juta dengan korban H. Jupri Soni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gitta Ratih Suminar, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penggelapan uang milik korban tersebut.
“Karena terbukti pada dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP, kami menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” Ucap Jaksa Gitta.
Dalam tuntutan Jaksa terungkap, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Hal-hal yang jadi pertimbangan memberatkan menurut JPU, karena merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya.
Kronologis awal perkara ini terjadi, yakni pada bulan Desember tahun 2017 Korban H. Jupri Soni akan membeli sebidang tanah seluas 18.404 M² di desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban bertemu dengan kepala desa Tempel dan dikenalkan dengan terdakwa. Saat bertemu pertama kali dengan korban, terdakwa yang berprofesi pengacara ini mengaku seorang notaris dan menyanggupi mengurus proses surat-surat dalam membeli tanah tersebut.
Pengurusan surat-surat tersebut meliputi, pembuatan peta bidang, pemberkasan lengkap, verivikasi pajak termasuk BPHTB dan SSP, pajak dan validasi KPP serta advice plan sampai terbitnya sertifikat. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat perincian dengan akumulasi total korban harus membayar sebesar Rp 517 juta terhadap terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran dengan nominal tersebut, korban mulai curiga dan menanyakan sejauh mana proses pengurusan sertifikatnya.
Saat korban meminta menunjukan bukti dari pengurusan sertifikat, terdakwa tidak bisa menunjukkan buktinya, hanya mengucapkan janji belaka. Merasa curiga, korban melaporkan terdakwa ke pihak berwajib di Polresta Sidoarjo pada tanggal 30 Agustus 2019 dan akhirnya terdakwa diproses dan diadili di PN Sidoarjo ini.
Laporan: teddy
Editor: Budi Santoso