PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Provinsi Jawa Timur. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mempererat kerja sama dan kolaborasi kedua lembaga ini, guna meningkatkan pelayanan publik. Kerja sama ini lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas layanan yang mudah diakses, cepat, dan merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pertemuan yang berlangsung, Ketua Ombudsman Provinsi Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut baik tujuan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelayanan publik yang diberikan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN. Program ini telah berjalan selama 10 tahun dan telah mencakup 98 persen penduduk di wilayah kerja Cabang Pasuruan. Agus menilai pencapaian tersebut merupakan pencapaian luar biasa yang tidak bisa dianggap remeh.
“Kalau melihat perkembangan saat ini, semua jenis penyakit yang ada indikasi medis akan ditanggung oleh Program JKN, dan tidak ada batasan biaya atau hari pengobatan. Ya, yang namanya BPJS Kesehatan masuk dalam Badan Layanan Umum. , pasti ada pro dan kontra. Dalam pelayanan publik, keluhan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima tidak bisa dihindari, karena ekspektasi mereka terhadap pelayanan kesehatan sangat tinggi,” jelas Agus.
Selain itu, Ombusdman menginginkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam upaya penyediaan informasi masyarakat. Harapannya dapat berkolaborasi dalam penanganan pengaduan, kritik dan saran, serta terkait informasi publik lainnya yang berasal dari masyarakat. Kalau bisa ada formasi petugas khusus atau semacamnya untuk fast respon , saya kira itu ide yang bagus,” tambah Agus.
Dalam pertemuan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata juga menekankan pentingnya penyelesaian Program JKN sebagai tanggung jawab bersama. Dina menggarisbawahi, segala hal yang masuk baik berupa keluhan, saran, bahkan kritik dari masyarakat hendaknya dijadikan masukan yang sangat berharga dan dapat menjadi alat introspeksi bagi BPJS Kesehatan dalam penyempurnaan Program JKN ke depan.
“Dari keluhan, saran, bahkan kritik masyarakat, kita tidak perlu merasa malu atau takut ketika BPJS Kesehatan dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman. Sebaliknya, saran, kritik, dan keluhan tersebut menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang merasakan. manfaat dari layanan ini dan mengingat Program JKN milik BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, saya yakin dengan sinergitas dengan Ombudsman Provinsi Jawa Timur pada khususnya, kita akan menjadikan Program JKN ini lebih baik dan lebih bermanfaat lagi. sempurna,” kata Dina dalam pertemuan tersebut.
Komitmen tersebut ditandai dengan terbentuknya Person In Charge (PIC) yang diharapkan nantinya akan merespon pengaduan atau apapun yang masuk ke Ombudsman atau sebaliknya.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Ombudsman merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan Program JKN guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui pemantauan, pemantauan, dan pengawasan bersama, program ini akan semakin meningkatkan layanannya demi kesejahteraan seluruh peserta Program JKN. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan setara.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga nasional yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, baik pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara, badan swasta, atau bahkan perseorangan. diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam banyak kasus, layanan ini didanai oleh anggaran nasional atau anggaran daerah. Dasar hukum Ombudsman tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan: rn/gt
Editor: Budi Santoso