Kepala desa Kediri, Kec Binong, Kab Subang Enah, saat dikonfirmasi wartawan (Foto: M.Tohir BN.com)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa ini dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial,Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat,dan meningkatkan pedapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lokasi TPT anggaran DD desa Kediri (Foto: M.Tohir BN.com)
Beda halnya yang diduga terjadi di desa Kediri, Kec Binong, Kab Subang Jawa Barat. Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), tepatnya yang berlokasi disamping desa Kediri arah utara menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya pekerjaan TPT tersebut tidak melibatkan ketua LPM, melainkan dikerjakan oleh orang lain yang tidak mempunyai kedudukan sebagai ketua LPM.
“Pekerjaan TPT tersebut dengan panjang 250 m, tidak melibatkan ketua LPM melainkan dikerjakan oleh orang lain yang tidak memiliki kedudukan di desa,” ucap sumber BN, yang namanya minta dirahasiakan.
Lanjutnya sumber BN. terjadinya adanya dugaan mark up anggaran dalam pembelian batu Brepel yang seharusnya harga Rp 110.000-135.000 per meternya, namun dalam SPJ nya dihargakan sebesar Rp 300.000 ribu per meternya, sehingga ada kelebihan anggaran yang di markup oleh pelaksana TPT tersebut sebesar Rp 190.000 ribu-165.000.ribu per meternya. “Sedangkan anggarannya Rp 142.000.000, sumber dana dari Dana Desa tahun 2023,” ujar sumber itu.
Sementara di tempat terpisah, Enah selaku kepala desa Kediri saat dikonfirmasi BN mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 142.000.000, – untuk alokasi TPT kepada ketua LPM, H. Kiwing.
Lanjut Kades, untuk anggaran Sapras tahun 2023, pemeliharaan kantor desa dialokasikan untuk pemeliharaan lapangan bola di desa Kediri. “Dan untuk BUMDES kami telah menganggarkan sebesar Rp 50.juta tahun 2019, untuk usaha gorengan pisang krispi dan sewa tempat di tempat perbelanjaan Subang, namun karena terjadinya covid 19 usaha dagangannya jadi sepi dan berhenti usahanya. Dan tahun 2021, kami telah menganggarkan kembali untuk BUMDES sebesar Rp 50 juta untuk investasi pembuatan dan penjualan kayu kusen, namun sampai hari ini kami tidak tahu hasilnya karena tidak ada laporan terkait keuangan BUMDES sampai hari ini,” ujarnya.
Laporan: M.tohir/Sumantri
Editor: Budi Santoso