ACEHGAYO LUES

Kajari Gayo Lues Beserta Forkopimda dampingi PJ.Bupati Serahkan 15 Sertifikat Tanah Wakaf

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Pj. Bupati Gayo Lues dan unsur Forkopimda telah sukses menyerahkan Tahap Pertama 15 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 9 desa di Kecamatan Terangun. Bertempat di Aula kantor kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (5/9/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung, turut hadir tokoh-tokoh penting, antara lain PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M.
Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf. Krismanto, S.Pd. Kapolres Gayo Lues yang diwakili Wakapolres, Kompol Edi Yaksa, S.Sos. Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H., M.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H. Ketua MPU Gayo Lues, Tgk. Syahbuddin. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues. Para Pengulu dan para Nadzir penerima sertifikat tanah wakaf Kecamatan Terangun.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting.

MoU yang diteken pada Februari 2023 telah membuahkan hasil dengan penyerahan 15 dari 53 sertifikat yang diajukan oleh Kemenag Gayo Lues.

Program sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk menjaga agar tanah wakaf tetap sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak diambil alih oleh pihak lain.

Ada lebih dari 300 tanah wakaf di Gayo Lues yang perlu diamankan melalui program ini.
Tanah wakaf tidak boleh diwariskan, dihibahkan, atau diambil alih, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST., juga memberikan informasi yang relevan:

Wakaf merupakan agenda nasional yang harus disertifikatkan hingga tahun 2025 untuk menghindari sengketa terkait tanah.
Dari 53 berkas yang diajukan, baru 15 yang berhasil diselesaikan karena kekurangan berkas, yang sudah disampaikan kepada Kemenag untuk dilengkapi. Wakaf ini dimasukkan ke program PTSL (Program Tahunan Sertifikasi Tanah).

Tahun ini, sudah ada 188 sertifikat yang berhasil diselesaikan dalam program PTSL, dan desa-desa yang termasuk dalam program ini diminta segera mengurus sertifikat tanah. Program sertifikasi tanah wakaf diharapkan akan menjadi lebih masif di Kabupaten Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., juga menjelaskan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.

PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M., menutup acara dengan apresiasi atas kerja sama yang baik antara instansi terkait dan penekanan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk pengembangan aset tanah tersebut.

Dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, diharapkan aset tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues akan menjadi lebih terjamin dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat setempat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini, dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button