OGAN ILIRSUMSEL

Kasus Pipa Minyak Bocor, Topan RI Lapor ke Ombusdman dan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Pipa pertamina bocor yang mencemari tambak milik Holili (Foto: Sirlani BN.com)

OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com -Team.Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia  (Topan-RI) bersama media bidiknasional perwakilan Sumatera Selatan Jalan Garuda II Blok 31.Nomor :28 Rt.75.Rw.29 Sako Palembang terima kuasa Holili 44 Tahun bin M.Saupi,Warga Wusun I Desa Tanjung Bulan,  Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir untuk mengurus kasusnya.

Korban kepada Topan RI mengatakan, Kronologis dalam hal ini terkait dengan peristiwa terjadinya kebocoran pipa pertamina di bor 21 Ogan, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang,  Kabupaten Ogan Ilir Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 8.30 Wib. Kejadian itu  mengakibatkan dampak lingkungan hingga limbahnya mencemari kolam, tempat pemandian dan telah mematikan berbagai jenis ikan sungai yang di ternak Holili.

Korban menambahkan, bahwa kolam tersebut letaknya berdampingan dengan kebun karet miliknya, memang dahulunya sebelum jadi kolam dilahan itu semuanya ditanami pohon karet oleh orang tua korban M. Saupi, almarhum, sekitar Tahun 1990. Saat itu Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field memerlukan Tanah Galian untuk menimbun Jalan yang dibuat mereka, maka tanah galian tersebut di belilah oleh mereka dan pada tahun berikutnya oleh ayah korban di manfaatkan di bikin tempat pemandian dan tempat ternak ikan.

Adapun menindak lanjuti atas kerugian yang korban alami  ke esokan harinya Jumat 20/1/2023, korban diminta oleh Kepala Desa Tanjung Bulan Jamil, Surat Kuasa untuk mengurus kompensasi atau ganti kerugian.namun sayangnya atas usaha Jamil.tersebut sia-sia balaka nihil karena dari minggu berganti minggu, hingga sampai empat bulan bila ditanya perkembangannya jawab nya sedang di proses.

Holili menyampaikan kepada semua pihak melalui pemberitaan yang diunggah bn.com bahwa dirinya telah berdomisili hukum di kantor TOPAN-RI dengan tujuan untuk mencari keadilan dan solusi jalan keluar yang terbaik agar perkara tersebut dapat terselesaikan secara Transparansi akuntabilitas dan terang benderang dan tidak meninggalkan kesan yang tidak elok supaya senang sama senang tidak ada yang dirugikan dan jangan adanya tejadi sifat penekanan dan intimidasi. 

Harapannya bagi pihak perusahaan PT.Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field diminta mengambil keputusan agar profesional dan proporsional, janganlah mengambil suatu keputusan sepihak karena menurut keterangan Amri,selaku Humas Pertamina Kades minta gati rugi 20 Juta Pertamina sanggup 7 Juta, akhirnya sepakat di putuskan 10 Juta dalam perundingan itu, tanpa melibatkan dirinya, ungkap korban. 

Sebagai advokasi pemecahan kasus untuk menjembatani, Pada hari Kamis 25 mei 2023 Topan-RI bersama bn.com menghadirkan korban mendatangi Kantor Pertamina EP Asset 2 Prabumulih, ternyata hanya di terima oleh Amri selaku Humas. 

Amri mengeluarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani Holili. Surat itu diberikan  Jamil selaku pejabat Kepala Desa. Hingga saat ini tidak ada penyelesaian maka Topan RI melaporkan ke  Ombudsman.RI Perwakilan Sumatera Selatan, dan akan mempertimbangkan laporan pidana dan gugatan perdata.

Laporan : Sirlani

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button