KALTENGMURUNG RAYA

Dewan Dukung Sikap Tegas Bupati Beri Sanksi Tegas PT MGM

Bupati Mura Perdie (kemeja putih 3 dari kanan) didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin (kedua dari kanan), Dandim 1013 Mtw Agussalim Tuo (pertama dari kanan), saat konferensi pers di rumah jabatan bupati Mura, Rabu (06/09/2023) Foto: Efendi BN.com

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Murung Raya Dr. Perdie M Yoseph, MA,  didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima, dalam  konferensi pers bertempat di rumah jabatan bupati Mura, Rabu (06/09/2023) mendukung,  sikap tegas Bupati memberi sanksi kepada PT Marunda Graha Mineral (MGM) site Laung Tuhup. 

Menurut Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, sanksi itu diberikan sebagai tindak lanjut atas pengaduan dan keresahan warga masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan berita acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.

Maka hal tersebut terjadi kepada PT Marunda Graha Mineral (MGM) site Laung Tuhup, Kode Perusahaan: 4859, jenis perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor Perizinan: 231.K/40.00/DJG/2004, Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP: 1300003032014021, Komoditas Batubara dengan Luas: 12.880,00 Ha, Tanggal Mulai Berlaku: 22 Desember 2003, Tanggal Berakhir: 21 Desember 2023, Tahapan CNC – yang berlokasi Kabupaten Murung Raya dan konsesi kedua dengan nomor Perizinan: 409.K/30/DJB/2009, Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP: 1300003032014097, Komoditas Batubara dengan Luas: 5.204,00 Ha, Tanggal Mulai Berlaku: 15 Februari 2007, Tanggal Berakhir: 21 Desember 2023, Tahapan CNC – yang berlokasi Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikatakan Rahmanto, Pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) secara tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ini ” Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Marunda Graha Mineral, karenanya Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA mengeluarkan surat dengan nomor: 500/337/EK.SDA tanggal 05 September 2023 Perihal Paksaan Pemerintah kepada PT Marunda Graha Mineral (MGM) terkait Air Limbah / Kolam di lokasi PIT East Kawi (Kawi Timur) atas dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan Laung Tuhup.

“Artinya ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) sudah jelas kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.

Memperhatikan pengaduan dan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta kunjungan kerja sebelumnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1013, Kajari dan Wakil Ketua DPRD Kabupatern Murung Raya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di areal tambang East Kawi PT. Marunda Graha Mineral, bahwa:

Adanya Pengeluaran air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT. Marunda Graha Mineral atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023;

Stock pile batubara di lokasi east kawi saat ini sudah beroperasi, yang semestinya terlebih dahulu harus diterbitkan persetujuan Adendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button