LABUHANBATUSUMUT

Polda Sumut & Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg 

(Baju putih) Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dampingi Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) (Foto: ist)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang dan telah menetapkan 2 orang diantaranya sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 Kg di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16) selaku operator pengoplos, sementara pemilik masih didalami dan dikejar,” kata Kompol Jericho.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu ; tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta. “Untuk pendistribusiannya sampai ke Aceh, kemudian di wilayah Labuhanbatu, juga ke wilayah asahan,” bebernya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

“Kami dari Subdit 4 Tipiter Polda Sumatera Utara bersama-sama sejajaran Polres Labuhanbatu siap mendukung program Pemerintah untuk subsidi tepat sasaran dan menindak lanjuti setiap laporan apabila ada penyalahgunaan subsidi yang dikeluarkan Pemerintah,” pungkas Jericho.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button