Proyek gedung BPD anggaran DD Gunung Jambat terlihat mangkrak. (Foto: Hmz BN.com)
KABUPATEN NATUNA, BIDIKNASIONAL.com – Gedung kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Jambat, kecamatan Suak Midai, menghabiskan Anggaran (DD) 540 juta Rupiah, tahun 2020, mangkrak.
Selasa (5/9/2023) wartawan bn.com menemui Ibu Muharani selaku kepala desa Gunung Jambat mengatakan, untuk menanyakan proyek gedung tersebut.
Bn.com juga menanyakan, Pembelian Obat-obatan bagi lansia untuk kebutuhan di Puskemas Pembantu (Pustu). Kemudian Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan atau yang disingkat (PUAP) dari program Kementerian Pertanian, juga Semenisasi Jalan Desa yang di Anggarkan melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2021 s/d 2022 yang di duga tidak transparan.
Awalnya Ibu Kades Jambat, Muharani sempat bingung menjawab dikarenakan laporan kegiatan tersebut yang lebih mengetahui persisnya adalah Sekretaris Desa (Sekdes).
” Mengenai Kantor BPD, saya belum tau apa permasalahan dan dimana salahnya itu, saya tak faham juga,” kata Ibu Kades yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Midai dengan nada lembut.
” Tapi kemarin itu ada juga saya melihat sisa semen yang sudah mengeras, jadi dimana kendala bangunan tersebut iya pun tidak mengerti,” Sambungnya singkat menyudahi sambil memangil Sekdes untuk membantu memaparkan pertanyaan Awak Media.
” Yang kami dengar infonya itu, ada kekurangan RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya. Tetapi sudah pernah diperiksa inspektorat ada temuan sekitar 100 juta lebih. Kemudian setelah terjadi perundingan di Kantor Desa dengan Inspektorat dan pembuat Desain, maka bisa diajukan lagi anggaran sekitar 100 juta lebih, ” ungkap Sekdes Syafrizal.
Sekdes melanjutkan penjelasannya bahwa, dengan dana 100 juta lebih itu, bangunan bisa siap.
Saat ditanya Awak Media berapa pastinya anggaran tambahan Kantor BPD? Sekdes Jambat, Syafrizal mengatakan Rp. 120.000.000, juta. Dan sebagai PTK nya Azwandi, sedang Sofian sendiri adalah Suplayer di luar struktur Pemerintahan Desa.
Sementara, untuk anggaran tahap II (dua). Memang belum diaudit oleh inspektorat, terangnya.
Tak sampai disitu saja, Syafrizal juga memberikan data realisasi pembelian obat-obatan untuk Pustu, Semenisasi Jalan Desa dan Anggaran PUAP sebesar RP. 100.000.000,- yang ditanya oleh Awak Media.
Dalam hal ini tentunya masyarakat juga perlu mendapatkan informasi setiap kegiatan Desa berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan baik penyelengaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya harus sesuai dengan Undang-undang.
Laporan: hmz
Editor: Budi Santoso